Advertisement

Pegawai PDAM Lebak , Dewan Pengawas Hingga Pihak Ketiga diperiksa Kejari Lebak dugaan Mark Up Anggaran Penyertaan Modal

Pegawai PDAM Lebak , Dewan Pengawas Hingga Pihak Ketiga diperiksa Kejari Lebak dugaan Mark Up Anggaran Penyertaan Modal
Foto: Deolipa Yumara, Kuasa Hukum pihak ketiga PDAM Lebak saat menunjukkan bukti pekerjaan
Advertisement
BANTEN
Minggu, 11 Ags 2024  22:35

2. penyidik juga telah melakukan komparasi harga yang dilakukan ke beberapa pihak. Salah satunya, obyek yang dilakukan pemeriksaan adalah perbaikan mesin pompa.

“Untuk detailnya tidak bisa kita sebutkan kegiatan apa saja yang diduga  mark up karena sudah masuk materi. Tapi, kesimpulan dari penyidik itu ada markup berdasarkan komparasi harga yang sudah kita lakukan,” katanya.

Dia menegaskan, sesuai dengan atutan bahwa penyertaan modal yang nerasal dari Pemkab Lebak itu sejatinya untuk belanja investasi. Namun pada beberapa kegiatan yang dilakukan atau dibelanjakan diluar dari investasi.

“Kemudian ada beberapa kegiatan diluar RKAP perusahaan. Bahkan, dalam RKAP awal itu, bukan perbaikan mesin pompa tapi membeli pompa baru,” ujarnya.

Baca juga:
Polda Metro Jaya Resmi Lakukan Rotasi dan Mutasi , Inilah Daftarnya ,diantaranya Kasat Reskrim..
Semangati Koalisinya ,Gibran blusukan di Pondok Betung Tangsel

 Irfano menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Lebak.

Advertisement

“Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negaranya sudah keluar dari BPKP baru dapat kita ketahui. Walaupun penyidik telah mengantongi calon tersangkanya,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak  Mayasari mengatakan, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.

Baca juga:
Jelang HUT RI Ke-79,Pesan PJ Nurdin Untuk warga Karang Tengah : Senantiasa Menjaga kekompakan..
Satpol PP Kota Tangerang bagikan Puluhan bendera di kawasan Pemukiman di Kota Tangerang

“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.

Saat ini penyidik telah meminta permohonan audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia