Pegawai PDAM Lebak , Dewan Pengawas Hingga Pihak Ketiga diperiksa Kejari Lebak dugaan Mark Up Anggaran Penyertaan Modal

2. penyidik juga telah melakukan komparasi harga yang dilakukan ke beberapa pihak. Salah satunya, obyek yang dilakukan pemeriksaan adalah perbaikan mesin pompa.
“Untuk detailnya tidak bisa kita sebutkan kegiatan apa saja yang diduga mark up karena sudah masuk materi. Tapi, kesimpulan dari penyidik itu ada markup berdasarkan komparasi harga yang sudah kita lakukan,” katanya.
Dia menegaskan, sesuai dengan atutan bahwa penyertaan modal yang nerasal dari Pemkab Lebak itu sejatinya untuk belanja investasi. Namun pada beberapa kegiatan yang dilakukan atau dibelanjakan diluar dari investasi.
“Kemudian ada beberapa kegiatan diluar RKAP perusahaan. Bahkan, dalam RKAP awal itu, bukan perbaikan mesin pompa tapi membeli pompa baru,” ujarnya.
Irfano menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Lebak.
Advertisement
“Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negaranya sudah keluar dari BPKP baru dapat kita ketahui. Walaupun penyidik telah mengantongi calon tersangkanya,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari mengatakan, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.
Saat ini penyidik telah meminta permohonan audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.


