Pedagang siomay curi 675 celana dalam wanita, polisi pertimbangkan penyelesaian keadilan restoratif

Penyidik Polsek Banyumanik, Kota Semarang, masih mendalami kondisi kejiwaan seorang pedagang siaomay yang mencuri 675 celana dalam wanita.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, meski demikian, lanjut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Pedagang siomay berinisial J (31) ditangkap warga saat kedapatan mencuri tiga celana dalam perempuan pada Sabtu (4/5/2024) dini hari tadi.
Berdasakan hasil penyidikan J telah mencuri total ada 675 celana dalam wanita sejak 2022 silam, dan dia melakukan aksinya secara acak.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Sabtu (4/5/2024).
Advertisement
Ali mengatakan, dari hasil curiannya, pelaku menyimpannya di tempat kontrakannya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Menurut dia, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Sementara itu, J mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penataan TPI Palampang
Jaro Ade Dorong Camat dan Kades di Bogor Percepat Digitalisasi Desa.
Ketua Dewan Pers: Pengamanan Mudik Luar Biasa, Terima Kasih Polri.
Belasan Murid SD di Cimanggis, Depok, Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru
Satreskrim Polres Purworejo Amankan 5 Pelaku Kasus Pencurian hewan ternak milik warga



