Advertisement

PBG 10 Jam Di Kota Tangerang, Berikut Administrasi yang DiPangkas

PBG 10 Jam Di Kota Tangerang, Berikut Administrasi yang DiPangkas
 
Advertisement
BANTEN
Rabu, 15 Jan 2025  19:47

AliansiNews.ID - Kota Tangerang, Inovasi dan terobosan Pemkot Tangerang dalam memberikan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Maksimal 10 Jam Selesai dinilai sukses hingga diapresiasi langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Diketahui, secara nasional sebelumnya mengurus penerbitan PBG membutuhkan waktu selama 45 hari bahkan lebih. Namun, kementerian menginstruksikan seluruh daerah di Indonesia untuk dapat memangkas waktu menjadi 10 hari kerja.

Hal itu, ditanggapi dengan baik oleh Kota Tangerang dengan membuktikan layanan tersebut dapat dikerjakan maksimal 10 jam selesai.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan, selain lewat Disperkimtan yang sudah menyediakan 68 desain prototipe gratis yang dapat digunakan para pemohon. Banyak pemangkasan proses administrasi dan birokrasi yang ditujukan untuk pemohon lebih mudah, murah dan cepat dalam alurnya.

Baca juga:
Usai di Resmikan Gedung Baru oleh Mendagri, Ini Puluhan Layanan di Gerai MPP Kota Tangerang..
Antisipasi Banjir, Kecamatan Periuk Kota Tangerang Terjunkan Petugas Lakukan Monitoring Berkala..

“Secara alur, pemohon lebih dulu mengunduh gambar prototipe dari aplikasi perizinan online Kota Tangerang. Lalu, pemohon mengajukan permohonan PBG ke SIMBG sesuai dengan persyaratan PBG 10 jam. Setelah itu, waktu maksimal 10 jam mulai dihitung,” jelas Sugihharto, Kamis (15/1/25).

Advertisement

Sugihharto menjelaskan, data masuk akan diproses Disperkimtan selama 5 jam. Yaitu pemeriksaan dokumen umum dan dokumen teknis beserta perhitungan retribusi oleh Disperkimtan.

“Selanjutnya 5 jam oleh DPMPSTP yaitu penerbitan surat ketetapan retribusi daerah, pemohon melakukan pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran ke SIMBG dan verifikasi pembayaran serta penerbitan SK PBG akan dilakukan,” paparnya.

Baca juga:
Pemkot Tangerang Tugaskan Koordinasi Mitigasi Banjir di Kawasan Perbatasan
Pemkot Tangerang Fasilitasi Uji Lab Depot Air Minum Gratis, Berikut Persyaratanya

Berikut Rangkaian atau proses Penerbitan PBG Sebelum Maksimal 10 Jam Selesai;

1. Disperkimtan melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan berkas – 20 hari kerja
2. Pembuatan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Elektronik di Aplikasi Perizinan Online – 1 hari kerja
3. Melakukan pengecekan dan menyetujui draft SKRD oleh Ketua Tim – 1 hari kerja
4. Melakukan pengecekan dan menyetujui draft SKRD oleh coordinator – 1 hari kerja
5. Menandatangani SKRD secara digital oleh Kepala Dinas – 1 hari kerja
6. Mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang sudah di tandatangani Kepala Dinas ke SIMBG – 1 hari kerja
7. Melakukan pembayaran retribusi dan mengunggah bukti bayar ke SIMBG – 1 hari kerja
8. Melakukan verifikasi terhadap pembayaran retribusi - 1 hari kerja
9. Melakukan validasi SK Persetujuan Bangunan Gedung – 1 hari kerja
10. Mencetak SK Persetujuan Bangunan Gedung – 1 hari kerja

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia