Advertisement

Pasangan Tak Resmi Bunuh Anaknya

Pasangan Tak Resmi Bunuh Anaknya
 
Advertisement
BANTEN
Rabu, 24 Mei 2023  19:04

Sepasang kekasih berinisial BH (20) dan S (20) tega membunuh dan mengubur bayi mereka yang baru lahir di kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Banten. keduanya tega membunuh bayi itu karena malu punya anak di luar nikah.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pasangan kekasih ini memutuskan mengakhiri hidup anak mereka dari hasil hubungan gelap kejadiannya terjadi pada (10/5) pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten, Desa Ciladaeun, Lebak.

"Kedua pasangan ini sempat kebingungan sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri hidup bayi atau anak mereka," kata Wiwin saat dimintai keterangan, Rabu (24/5/2023).

Tambahnya lagi “Kedua pelaku berkeliling menggunakan motor untuk menemukan tempat eksekusi. ketika melintas di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten, terdapat kebun yang kondisinya sepi.
Kedua pelaku memutuskan mengakhiri hidup bayi di sana. BH kemudian menggali tanah secukupnya untuk mengubur bayi. Bayi yang sedang digendong S diminta BH dan langsung dibekap wajahnya menggunakan kerudung hingga tewas, pelaku BH membekap mulut dan hidung bayi menggunakan kerudung yang juga digunakan sebagai kain bedong. Dibekap sekitar 7 menit. Pelaku S sempat mendengar tangisan bayi, tapi tidak lama berhenti. Pelaku S menunggu di pinggir jalan karena tidak ingin melihat pelaku BH menguburkan bayi," katanya.

Baca juga:
Lagi, Balap liar di Tangsel Renggut Nyawa
Syarat-Cara Daftar PPDB Kota Tangerang 2023 Jenjang SD-SMP, persiapkan yua! Ya!

"Saudara BH menguburkan bayi laki-laki yang belum dinamai itu, sedangkan Saudari S menunggu di pinggir jalan karena enggan melihat kejadiannya," tambahnya.

Advertisement

Kedua pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI juncto No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, dan Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.(A1)

Baca juga:
MoU kerjasama Pemkab Serang – ITB
Perumda Tirta Benteng gandeng Bank Banten mudahkan pembayaran pada masyarakat
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia