Para Pelaku Usaha Karaoke di Gunung Kemukus Sragen Mulai Mendapat Lampu Hijau, Boleh Buka Tetapi Berikut Ini Proseduralnya

SRAGEN – Makin berkembang pesat, selain dengan pesona religinya kawasan objek wisata religi Gunung Kemukus kini tampil bersolek dan pembenahan sedikit demi sedikit. Apalagi jika malam hari, selain berhias lampu juga adanya jembatan penuh hias lampu sehingga asyik buang kongkow kawula muda.
Yach...dulunya lokasi ini banyak tampil kumuh, kini disulap. Dulu pun akrab jadi kawasan lokalisasi tempat kesenangan, dari karaoke, minuman, sampai esek-esek. Kini kawasan Gunung Kemukus telah disulap sehingga banyak menggaet wisatawan dari berbagai daerah.
Pemandangan dari sisi luar tampak begitu megah, hanya tinggal penataan sedikit demi sedikit. Kalau dulunya tempatnya identik banyak dengan penjual minuman keras, kini berganti aneka ragam penjual jajanan dan pernak pernik, sehingga banyak menyediakan makanan juga jajanan bagi para pengunjung. Dari sisi depan juga sudah diwarnai para penjual yang lebih tertata dengan rapi dan tertib.
Banyak warga kini lebih meningkat secara ekonominya, banyak yang mendadak berprofesi sebagai pedagang sebagai mata pencahariannya. Contoh salah satunya seorang warga yang bernama Eko, kini bersama istrinya membuat kios nyentrik sehingga bisa berdagang aneka juss dan camilan tepat arah pintu masuk gapura Gunung Kemukus.
Kendati demikian, untuk memperindah sebuah kawasan yang tadinya sebagai tempat lokalisasi serta seputar dunia malam memang tidaklah mudah, bahkan juga muncul berbagai gejolak dan pro kontra. Tak memungkiri gejolak pro kontra yang tak kunjung usai yaitu terkait keberadaan para pengusaha karaoke, sekitar 62 titik di sana masih memunculkan tanda tanya.
Advertisement
Kini kabar baik bisa didengar para pengusaha karaoke, informasi ini setidaknya bisa membuat angin segar dan mulai ada titik terang soal jalan keluar para pelaku usaha karaoke di Gunung Kemukus.
Oleh Pemkab Sragen pun beberapa waktu ini akan selalu disosialisasikan, dan kini pihak Pemkab Sragen pun mulai memberi lampu hijau, akan tetapi dengan catatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Catat, aturan yang harus dimengerti dan wajib ditaati oleh para pelaku usaha karaoke yaitu harus sudah memiliki NIB, karena aturan tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Untuk itu, para pelaku usaha bisa mengurusnya melalui layanan Online Single Submission (OSS).
Disisi lain, pihak Pemerintah akan selalu memonitor dan terus mengawasi, sehingga biar ada kesepahaman jika ada tim yang melakukan pembinaan serta sosialisasi kemasyarakat.
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



