Pantas Saja Proyek Selalu Habis, Ternyata Begini Gaya Bermain Proyek Ala ASN Pemprov Banten

Hal itu juga yang membuat Ahmad Furqon percaya untuk menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar pada BR. “Makanya saya percaya karena link resmi dan ketika diklik muncul kontrak, ada pemberitahuan ke email,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi meminta mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. Kendati begitu, kata Rina pihaknya juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan, termasuk pihak yang dirugikan.
" Kita sedang proses termasuk masalah disiplin kita akan mengikuti aturan kepegawaian,” katanya kepada Awak Media
Advertisement


