Pantas Saja Proyek Selalu Habis, Ternyata Begini Gaya Bermain Proyek Ala ASN Pemprov Banten

Saat ditanya, perihal FNA yang juga bermasalah kehadiran selama menjadi pegawai Samsat Kota Serang, Deni membenarkan. Kendati demikian, FNA sudah diproses di internal Bapenda.
“Memang FNA terdata tak masuk selama 5 hari, tapi sudah diselesaikan di internal,” aku Deni.
Diketahui, Ahmad Furqon yang merupakan pengusaha asal Pandeglang melaporkan BR ke Polres Pandeglang dan Inspektorat Provinsi Banten karena merasa telah ditipu sebesar Rp1,8 miliar.
Uang tersebut diberikan melalui transfer ke lima rekening yang diberikan BR, untuk mendapatkan dua paket pekerjaan meubeulair di Bogor Rp11 miliar dan Konawe Utara Rp14 miliar.
Sementara, lima rekening itu masing-masing BR sendiri sebesar Rp75 juta. ASN Bapenda Banten inisial FNA sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya ASN yang berstatus dosen di Untirta Banten inisial DS sebesar Rp552 juta. Serta pihak swasta berinisial WI Rp20 juta dan SG Rp135 juta.
Advertisement
“Saya transfer ke rekening-rekening itu berdasarkan arahan dari BR sejak 27 Februari 2024 sampai 13 Mei 2024,” kata Ahmad Furqon kepada wartawan saat melaporkan ke Inspektorat.
Selain melaporkan BR, Ahmad Furqon juga melaporkan oknum dosen Untirta Banten inisial DS, pegawai Samsat Kota Serang inisial FNA. Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
Diketahui, BR menawarkan paket pekerjaan dengan mengirimkan link resmi e-katalog paket tersebut dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Bahkan ketika diklik dan dilakukan pemesanan, email perusahaan AF menerima notifikasi pemesanan dari penyedia barang dan jasa.



