Advertisement

Pabrik Ekstasi Semarang di Gerebeg Amankan Dua Pelaku, Kasus Kini di Dalami dan Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pabrik Ekstasi Semarang di Gerebeg Amankan Dua Pelaku, Kasus Kini di Dalami dan Tersangka Terancam Hukuman Mati
Foto: Barang bukti yang diamankan polisi dari hasil penggerebekan rumah yang menjadi pabrik ekstasi di Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/6/2023). (DOK)
Advertisement
SOLO RAYA
Sabtu, 03 Jun 2023  09:27

SEMARANG - Dua tersangka dalam kasus pabrik ekstasi yang digerebek polisi di Kota Semarang terancam hukuman mati. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengorek pengakuan dari tersangka.

Saat dikonfirmasi awak media, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan saat ini keterangan yang disampaikan masih berdasarkan pengakuan tersangka. Kini polisi masih melakukan pendalaman.

Dari dua tersangka itu berinisial MR (25) dan ARD (24). Sesuai KTP, keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. MR berperan sebagai koki atau pencampur bahan. Adapun ARD berperan sebagai pencetak ekstasi.

"Kedua pelaku asal Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengangguran. Kenal yang nyuruh itu dikenalkan seseorang yang dulu sama-sama suka nongkrong di Kemayoran. Ini pengakuan, belum pendalaman. Mereka dikenalkan ke aktor yang muncul di Semarang," ungkap Abiyoso di rumah yang menjadi pabrik ekstasi itu, tepatnya di Kauman, Pedurungan, Semarang, Jumat (2/6/2023).

Baca juga:
Eks Manager Persis Solo Jadi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang, Polisi di Desak Menahan..
ASN di Karanganyar Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Resmi Jadi Tersangka, Kini..

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

"Primernya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidernya Pasal 112 Undang-Undang yang sama, ancaman hukuman sama," jelas Abiyoso.

Selain itu, keberadaan pabrik ekstasi ini terungkap setelah Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polda Banten melakukan operasi gabungan.

Baca juga:
Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp..
Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Karanganyar Terkuak, Dua Pegawai di Tetapkan Jadi Tersangka..

Disisi lain sebelumnya, mereka mendapat informasi adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan atau pencetakan ekstasi di Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, pada 19 Mei, dua tersangka bertemu dengan seseorang yang dipanggil dengan sebutan 'Kapten' di Simpang Lima Semarang. Keduanya diberi kunci rumah kontrakan yang kemudian menjadi lokasi produksi ekstasi.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pabrik
#tersangka
#ekstasi
#semarang
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia