Ormas Pemuda Pancasila Kecam sikap SMA Muhammadiyah 6 Palembang, Keluarkan siswa secara sepihak

Oleh karenanya pihak keluarga, akan segera melaporkan kejadian tersebut di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel. serta mengajukan gugatan perdata terhadap oknum Kepala sekolah SMA Muhammadiyah 6, berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata atas Keputusan Kepala sekolah yang mengeluarkan siswanya, terangnya
Kami meminta permasalahan ini menjadi atensi pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, karena ini menyangkut rasa keadilan dan kesempatan anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang layak dan masa depan mereka, " tandas Dimas
Hingga berita ini di tayangkan, pihak SMA Muhammadiyah 6 belum bersedia memberikan keterangan (Tri Sutrisno)
Advertisement