Advertisement

Optimalisasi Pelayanan Publik dalam Validasi SSP dan PHTB di Palembang Ilir Timur

Optimalisasi Pelayanan Publik dalam Validasi SSP dan PHTB di Palembang Ilir Timur
Foto: Forum konsultan publik tentang pajak
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 01 Mei 2024  07:22

Palembang, Aliansinews

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertemakan "Standar Pelayanan Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)."

Acara yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara ini dipimpin oleh Albert Rinus H.S.S, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur. Albert menjelaskan bahwa penyelenggaraan FKP ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

Baca juga:
Dandim 0418/Palembang Hadiri Silaturahmi Dan Halal Bihalal Yang di Gelar Polrestabes Palembang..
Kades Gunung Kembang Lama Melanjutjan Program Desa Hanya Dapat Untung Sedikit

"Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kita berupaya membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel," ucap Albert Rinus dalam sambutannya.

Advertisement

Forum ini dihadiri oleh 83 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk pejabat dari Kantor Kepala KKP Pratama, ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palembang diwakili Amir Hakim, Ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim, Pengurus Tax Centre Universitas Musi Charitas Novita Febriany, SE., M.Si, Pengurus Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Palembang Drs.H.M. Aman Syafei, MM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan dari dunia usaha, akademisi dan awak media. 

Cahyadwi Hutama, sebagai pemateri, menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi keadilan dan transparansi," jelas Cahyadwi.

Baca juga:
Diduga Manipulasi Faktur Pajak, Oknum "Kesling RSMH" Akan Dilaporkan.
Kasus Pengemplang Pajak, Iwan Bukan Direksi, Seharusnya yang Jadi Tersangka Direksi PT. Astica..

Salah satu fokus dalam FKP kali ini adalah penggunaan sistem elektronik dalam proses validasi SSP dan penelitian formal. Pemateri menegaskan bahwa penggunaan sistem elektronik tidak hanya mempercepat proses tetapi juga meningkatkan akurasi data.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pajak
#palembang
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia