Operasi Keselamatan Digelar Selama 14 Hari, Kapolres Musi Rawas Pimpin Apel dan Pembacaan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan

MUSI RAWAS, Aliansinews-
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, dihalaman Apel Belakang Mapolres Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (2/3/2024).
Nampak hadir juga, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, para kabag, para kasat, para kasi serta kapolsek jajaran. Selain itu hadir juga, perwakilan Dishub, PU Bina Marga, Dinkes, Sat Pol PP Damkar, Subdenpom Lubuklinggau, UPTB Bappeda Wilayah Mura, PT Jasa Raharja (Persero), Cabang Lahat, para komunitas motor dan ojek serta peserta apel.
Saat pelaksanaan apel, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, memimpin pembacaan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan, yang isinya, kami duta pelopor keselamatan berikrar dan berjanji, pertama setia kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta siap menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia, kedua bersama kepolisian negara republik indonesia ikut menjaga ketertiban lalu lintas jalan, ketiga saling menghargai dan menghormati hak pengguna jalan sesuai amanat undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 dan terakhir keempat siap menjadi garda terdepan terjun ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan partisipasi dalam lalulintas yang aman dan berkeselamatan.
Advertisement
Usai memimpin pembacaan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, membacakan arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, yang isinya pada hari ini kita dapat melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Tahun 2024, sekaligus Apel Pencanangan Keselamatan Jalan Yang Secara Serentak di Laksanakan di seluruh Indonesia
Fungsi kepolisian negara republik indonesia dalam pemerintahan negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamankan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebagai berikut.
Pertama mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, kedua meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, ketiga membangun budaya tertib berlalu lintas dan keempat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Tujuan dari keempat fungsi maupun tugas tersebut tentunya adalah agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan, sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan dan amanat dari undang-undang tersebut merupakan tugas yang berat dan sangat kompleks, sehingga tidak akan mampu apabila ditangani oleh polantas sendiri, melainkan harus didukung oleh para pemangku kepentingan di bidang lalu lintas lainnya untuk menjadi dasar dalam menemukan dan menyelesaikan akar permasalahan yang ada.
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



