OKNUM POLISI POLSEK PARIGI PANGANDARAN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLISI

media.aliansiindonesia.id
Seorang anggota Polsek Parigi Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, diduga melakukan tindak pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan calon anggota Polri tahun 2021.
Hal ini terungkap dari temuan tim Media Aliansi Indonesia KPK di lapangan.
Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber yang dapat dipercaya, ditemukan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polsek Parigi berinisial "H".
Berawal dari seorang pemuda ber inisial "D" warga Dusun Cisalak, Desa Bunisari, Kecamatan Cigugur Pangandaran yang mengikuti tes penerimaan Calon Anggota Polri Awal Tahun lalu, yang mana "H" memberikan support kepada "D" untuk mengikuti tes penerimaan tersebut tanpa biaya sepeser pun. Kemudian "D" mengikuti seleksi tahap demi tahap dan akhir nya lolos sampai pantohir. Kemudian setelah itu, "H" meminta uang kepada "D" sebesar Rp. 300jt lebih dengan dalih untuk memuluskan perjalanan seleksi dan membawa "D" dan kakaknya kepada salah seorang yang katanya purn polisi yang menurut "H" uang tersebut diberikan kepada orang itu. Sontak saja pihak "D" menolak, karena yang dia tahu pendaftaran dan penerimaan calon anggota polri itu gratis. Namun "H" dan orang yang mengaku pensiunan tersebut bersikukuh dan mengancam akan mendiskualifikasi saudara "D" dari kelulusan seleksi serta mengancam akan mempidanakan keluarga "D" hingga akhirnya karena ketakutan, keluarga "D" menandatangani pernyataan akan memberikan uang tersebut.
Advertisement
Namun, selang beberapa waktu, pihak "H" menagih uang tersebut dan sedikit memaksa dengan ancaman yang sama akan mendiskualifikasi "D". Setelah perdebatan alot, "H" memaksa kepada "D" dan keluarganya untuk menjual rumah dan kebun yang dimiliki keluarga "D" untuk memenuhi pembayaran 300jt tersebut dan akhirnya pihak "D" menandatangani perjanjian jual beli 2 bidang tanah kebun dan 1 unit rumah tinggal kepada "H" seharga 150jt. Kemudian uang tersebut diberikan kepada orang yang mengaku pensiunan bersama "H". Ironisnya, polisi tersebut tahu bahwa tanah tersebut sertifikatnya masih di bank BRI unit Cigugur, karena keluarga "D" telah menjaminkan tanah dan rumah tersebut kepada Bank BRI. Namun, dengan sikap arogannya "H" memaksakan kehendaknya itu dengan membuat kuitansi jual beli tersebut.
Tentu saja hal ini sudah menodai citra kepolisian dan diduga melakukan Pungli.
Hingga berita ini dirilis, keluarga "D" mengeluh dan bingung, sementara rumah tinggal satu-satunya yg notabene sudah dijual secara terpaksa itu kini mulai di urug oleh "H". Sementara "H" masih bersikeras dan seolah menganggap tidak akan ada yang berani dengan apa yang dilakukannya. Ketika dihubungi melalui Wattsapp, pihak "H" sama sekali tidak memberikan jawaban seolah menganggap hal ini masalah sepele. Sebagai aparat penegak hukum, seyogyanya "H" melindungi dan melayani masyarakat, bukan malah menyalahgunakan wewenang untuk menekan masyarakat. Selain itu, seharusnya pula dia kooperatif ketika dimintai klarifikasi akan hal ini. Tentu saja kami sebagai sosial kontrol akan terus mengawal masalah ini sampai selesai, dan saat ini kami tengah merencanakan untuk mengadukan hal ini kepada Propam Polri agar permasalahan ini segera tuntas. Sukabumi (09/12/2021)
(Red)
Kota Bogor Diguncang Gempa M 4,1
Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas Memonitoring Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu
DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Pada Tahun Sidang 2025
Dedi Mulyadi Tegas Larang Penggalangan Dana di Jalan, Termasuk untuk Rumah Ibadah
Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi


