Advertisement

Oknum Kepala Desa Pedamaran V Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI diduga palsukan surat pengakuan hak (SPH)

Oknum Kepala Desa Pedamaran V Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI diduga palsukan surat pengakuan hak (SPH)
Foto: Desa Pedamaran V Oki
Advertisement
SUMSEL
Senin, 07 Okt 2024  17:42

OKI_AliansiNews.id.

Kepala Desa Pedamaran V berinisia E (Inisial-red) diduga telah melakukan pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) serta Pemalsuan Tanda Tangan pada jual beli tanah yang ada di daerah Sepucuk Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, 

Hal ini diketahui saat salah satu korban yang namanya kami samarkan berinisial NS yang membeli tanah kepada Irfan(24) Selaku Pihak Pertama yang menjual Tanahnya kepada Ns selaku Pihak Kedua, saat kami konfirmasi pada hari selasa(01/10/2024)

Pada saat di temui dikediamannya Ns, mengatakan bahwa dirinya merasa  tertipu saat membeli tanah ukuran 1 hektar dari Pihak Pertama Irfan (24) warga desa Cinta jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI. NS baru mengetahui kalau surat tanah tersebut palsu," Ujarnya

Baca juga:
Polsek Sanga Desa Aktif lakukan Patroli dan Edukasi Rutin, dalam Upaya Cegah Ilegal Drilling..
Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Silaberanti Diduga Asal Jadi dan Tidak Sesuai..

Kejadian tersebut baru diketahui pada saat NS ingin mengajukan pinjaman ke Pihak Bank, namun Pihak Bank menolak karena surat tanah yang di miliki oleh NS ternyata palsu, lalu keesokan harian NS mencoba menelpon Irfan selaku Pihak Pertama namun nomor Hp Irfan tidak aktif lagi," terangnya

Advertisement

Kemudian NS beserta adik kandung dan anaknya langsung mencoba menemui Kepala Desa Pedamaran V yang telah menandatangani Surat Pengakuan Hak atas tanah yang dibeli oleh NS, namun setelah NS bertemu dengan mantan Kepala Desa Pedamaran V yang bernama Jhon Erwin Kepala Desa tersebut mengatakan bahwa saya tidak pernah menandatangani Surat Pengakuan Hak tersebut dan saya juga tidak lagi menjabat pada tahun ini, yakni tahun 2023 karna saya sudah tidak menjabat lagi mulai tahun 2021 akhir," Ucapnya

NS pun segera menemui Kepala Desa yang menjabat sekarang yakni Sdr Erson dan NS menanyakan terkait tanda tangan yang ada di Surat Pengakuan Hak (SPH) kepada Kepala Desa yang sekarang Erson, karna NS telah menemui Kepala Desa sebelumnya Jhon Erwin namun Jhon Erwin membantah bahwa beliau tidak pernah menandatangani Surat Pengakuan Hak (SPH) tersebut dan jabatan saya sudah habis pada tahun 2021, yang seharusnya menandatangani SPH ini adalah Kepala Desa Pedamaran V yang sekarang ini menjabat," jelasnya

Baca juga:
Masyarakat Apresiasi Pembangunan Rehab Jalan oleh Pemdes Purwosari Melalui Dana Desa (DD) TA..
Bertambah Pendukungnya : Haji Comrie Maison Bergabung ke Tim Pemenangan JADI

Dari kejadian tersebut, diduga Oknum Kepala Desa Erson telah pemalsuan dokumen serta diduga memalsukan tanda tangan atas Surat Pengakuan Hak (SPH) Mantan Kepala desa Jhon Erwin," tandasnya pada awak media. Senin (07/10/2024)

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman mengatakan pihaknya bersama korban Ns dalam waktu dekat akan melaporkan peristiwa tersebut ke Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda dan Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel untuk segera menangkap oknum kepala desa Pedamaran V berdasarkan

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia