Oknum Kades Sidomukti Lamongan tersangka pungli sertifikat tanah.

Bogor - Aliansinews id. Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan berinisial ES (50) dijebloskan ke penjara. Ia berurusan dengan hukum karena terlibat pungutan liar (pungli).
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan kasus pungli yang dilakukan tersangka berawal pada 29 Maret 2023. Sedangkan korbannya berinisial HB (57).
Saat itu korban, yang memiliki 2 bidang tanah di Desa Sidomukti datang ke kantor desa bermaksud untuk mengurus sertifikat tanah miliknya. Sebab sertifikat miliknya masih berstatus petok.
"Pada saat itu korban ingin menjual tanahnya ke salah satu pengembang perumahan di Lamongan, namun dikarenakan legalitas suratnya masih petok C korban ingin meningkatkan ke sertifikat akhirnya korban menghubungi kepala desa," kata Bobby, Selasa (24/12/2024).
Tersangka kemudian menyanggupi untuk menguruskan surat atau sertifikat tanah tersebut dengan syarat meminta fee sebesar Rp 210 juta. Permintaan ini disanggupi korban karena tak ada pilihan lain.
Advertisement
Proses penyerahan uang ini dilakukan secara bertahap dengan cara transfer. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk kas desa.
Namun sertifikat yang dijanjikan tersangka ternyata tak kunjung jadi. karena hal ini korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi dan kini telah ditahan.
"Dalih tersangka adalah untuk kas desa, untuk administrasi desa tapi ternyata untuk diri sendiri. Sudah tersangka dan sudah ditahan," terang Bobby.
Pj Kades di Sampang Dipolisikan
Bobby menambahkan penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. Serta memeriksa sejumlah saksi-saksi.



