Ngemplang hutang Milyaran Rupiah, Aset PT. Gemareksa dan PT. SHS terancam disita eksekusi

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan suplier sekaligus penggugat, Herlangga Triatmaja Hadiwijaya, menceritakan kronologis perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada tujuh suplier yang memasok TBS ke dua perusahaan, yaitu PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana (SHS) pada tahun 2018.
Namun, sejak Mei 2018, pihak perusahaan tersebut tidak membayar uang tanggungan sebesar 9,4 miliar rupiah kepada tujuh suplier. Hingga akhirnya, kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri pada tahun 2019, dengan putusan akhir sebesar 9,4 miliar rupiah untuk kerugian materil dan 10 miliar rupiah untuk kerugian immateril.
"Prosesnya sudah sampai tahap kasasi, yang keluar sejak Mei 2024 dan sudah disampaikan ke PN Pangkalan Bun. Jadi, ada pabrik sawit yang dituntut untuk dieksekusi, yaitu PKS Gemareksa dan PT SHS," tutur Herlangga.
Menanggapi penundaan Aanmaning hari ini, Herlangga dan para penggugat lainnya dari Kecamatan Sematu Jaya dan Menthobi merasa bahwa tidak ada itikad baik dari para tergugat.
"Mereka sepertinya sengaja mengulur waktu. Karena sejak awal, dari lima pihak tergugat, tergugat satu dan dua tidak pernah hadir, yang hadir hanya pihak ketiga, keempat, dan kelima. Bahkan hari ini, yang hadir hanya pihak kelima saja," pungkas Herlangga.
Advertisement



