Advertisement

Ngemplang hutang Milyaran Rupiah, Aset PT. Gemareksa dan PT. SHS terancam disita eksekusi

Ngemplang hutang Milyaran Rupiah, Aset PT. Gemareksa dan PT. SHS terancam disita eksekusi
Foto: Wilhelmus Soumeru.
Advertisement
HUKUM
Jumat, 26 Jul 2024  12:27

Gugatan suplier buah tandan segar (TBS) sawit asal Kecamatan Menthobi dan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, terhadap PT. Gemareksa dan PT Satria Hupasarana (SHS) dan tiga tergugat lainnya telah memasuki babak akhir.

Keputusan yang mewajibkan para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp19 miliar lebih, yang terdiri dari kerugian materil dan immateril, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah kasasi para tergugat dengan nomor 705K/PDT/2024 ditolak oleh Mahkamah Agung RI (MA) pada tanggal 25 Maret 2024.

"Setelah berkekuatan hukum tetap, pihak tergugat sudah tidak bisa mengelak lagi, mereka wajib membayar sesuai keputusan pengadilan," ungkap kuasa hukum penggugat, Wilhelmus Soumeru.

Namun karena pihak tergugat belum juga menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, kata Wilhelmus, pihaknya mengajukan aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Baca juga:
BPAN LAI Kalteng akan gelar aksi unjuk rasa di PN Kasongan pekan depan
Penyuluhan Hukum Kesehatan oleh LBH Awalindo di Bapas Kelas I Jakbar

"Aanmaning itu teguran atau peringatan agar pihak tergugat melaksanakan putusan yang sudah inkrah secara sukarela, ataukah memilih disita eksekusi dan dilelang secara paksa," jelasnya.

Advertisement

Sidang aanmaning dijadwalkan pada Kamis, 25 Juli 2024, namun dari lima tergugat, hanya hadir satu tergugat. Sehingga, PN Pangkalan Bun memutuskan untuk menundanya dan dilaksanakan pada 15 Agustus 2024.

"Aanmaning ditunda sampai dengan tanggal 15 Agustus 2024. Apabila tidak punya itikad baik, berarti kami akan lanjut proses sita dan eksekusi. Karena kasus ini sudah berjalan selama 6 tahun, sudah lama sekali," ujarnya.

Baca juga:
Dandim 1016/Plk Ikuti Apel Komandan Satuan Tersebar Kodam XII/Tpr Tahun 2024
LBH Awalindo Cabang Pangkalan Bun, Kalteng, resmi dikukuhkan

Wilhelmus Soumeru menambahkan, selama prosesnya sejak masih di tingkat PN, pihak penggugat sudah membuka diri penyelesaian secara damai. Namun, hingga kasus ini telah berkekuatan hukum tetap bahkan hingga aanmaning pertama, para tergugat tidak pernah menunjukkan itikad baik.

"Kewajiban aanmaning sebelum eksekusi itu sebenarnya hanya satu kali. Jika lebih dari satu kali itu sebenarnya kebijakan untuk memberi kelonggaran. Nah, aanmaning tanggal 15 Agustus mendatang adalah kelonggaran yang terakhir, setelah itu tidak ada kelonggaran lagi, lanjut eksekusi," paparnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pangkalan bun
#kotawaringin barat
#lbh awalindo
#kalteng
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia