Nelayan Sungsang, Banyuasin – Sumsel, Minta Perlindungan Hukum Ke Kapolri

Larangan penggunaan centrang (pukat) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memakan “korban”. Dua orang nelayang di Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditahan oleh Polair Bangka Belitung akibat melaut dan menangkap ikan menggunakan centrang.
Larangan penggunaan centrang itu, yang informasinya tidak pernah benar-benar sampai dan difahami oleh nelayan di Sungsang, yang notabene sulit untuk mendapatkan akses informasi, sebenarnya telah diperpanjang tenggat waktu untuk masih diijinkan sampai dengan akhir Desember 2016. Pada tanggal 4 Januari 2017 pun Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menerbitkan surat edaran bernomor B.1/SJ/PL.610/I/2017.
Dalam surat edaran itu disebutkan “Peraturan Menteri tersebut antara lain mengatur pelarangan penggunaan beberapa alat penangkapan ikan kelompok pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah daerah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan akan mengambil langkah langkah-langkah pendampingan/asistensi sesuai kebutuhan, sebagai berikut:
1. membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait;
2. memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan mealui perbankan dan lembaga keuangan non-bank;
3. merelokasi daerah penangkapan ikan;
4. mempercepat proses perijinan API pengganti yang diijinkan;
5. memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti; dan
6. tidak menerbitkan SIPI baru untuk API yang dilarang.”
Namun lain Kementerian KKP lain pula kepolisian, dalam hal ini polair Polda Bangka Belitung (Babel). Polair Babel tetap menangkap nelayan yang menggunakan centrang, dan tidak mengindahkan adanya perpanjangan maupun pendampingan, pelatihan dan sebagainya yang terkait pergantian alat penangkapan ikan seperti surat edaran Kementerian KKP.
Nelayan di Sungsang sekarang resah dan tidak berani melaut. Mereka takut ditimpa nasib yang sama seperti dua orang rekannya. Untuk itu mereka berencana minta perlindungan hukum ke Kapolri, agar nelayan kecil seperti mereka tidak ditakut-takuti dan tidak ditangkap saat melaut, melainkan didampingi dan dibantu agar bisa beralih ke alat penangkapan ikan yang diijinkan.
Advertisement
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



