Nasabah Korban Asuransi Akan Mengadakan Aksi Di OJK RADIUS PRAWIRO, Gedung DPR RI Dan Menolak Ke Jalur LAPS

media.aliansiindonesia.id
Nasabah asuransi seperti PRUDENTIAL, AIA, AXA Mandiri yang merasa dirugikan akan mengadakan aksi demo di OJK Radius Prawiro pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 dan kembali mengadakan aksi digedung DPR RI hari kamis tanggal 24 Maret 2022.
Para nasabah menuntut pengembalian uang premi dari yang mereka setorkan selama ini ke perusahaan asuransi, dikarenakan agent dari perusahaan asuransi tersebut tidak sesuai dengan apa yang diprospek diawal agent sehingga nasabah merasa tertipu.
Hal yang tidak kalah penting adalah meminta institusi terkait membuat pagar hukum dan tindakan yang tegas agar menimbulkan efek jera terhadap perusahaan asuransi yang melakukan taktik penjualan tidak sesuai. Begitu juga tindakan tegas bagi para agen nakal yang hanya berorientasi pada target, komisi, dan bonus, lalu menghalalkan segala cara demi terjadi closing. Agar masyarakat awam membuka mata terhadap persoalan keuangan, perasuransian, dan hukum. Tujuannya agar mereka terhindar dari permasalahan yang kini dialami oleh ribuan korban Unitlink.
Maria Hartati selaku koordinator dari ketiga asuransi tersebut, menjelaskan bahwa para nasabah asuransi menuntut hak-hak mereka.
Advertisement
"Saya selaku koordinator asuransi Prudential, Axa Mandiri, dan AIA menyampaikan aksi damai tersebut memiliki tujuan tersendiri setelah tidak ada solusi yang dicapai sampai sampai saat ini. Penyelesaian sengketa juga ada perkembangan yang jelas serta menuntut kepada perusahaan yang telah merugikan kami dan kami menolak ke jalur LAPS", Ungkap Maria ketika dikonfirmasi Awak Media Aliansi Indonesia KPK.
Maria pun mengatakan alasannya menolak ke jalur LAPS, dikarenakan ini bukan perihal polis melainkan pra polis. Dan penyelesaian sengketa hingga saat ini belum ada perkembangan.
"Padahal ada 11 kriteria yang jelas-jelas ditolak oleh LAPS, Apa perusahaan tidak tau ya? Atau hanya untuk mengulur waktu ? Korban saja tau, masa perusahaan dan OJK pura-pura tidak tau,"Tutur Maria.
"Belum juga ada perkembangan perihal kasus ini, tetapi LAPS sudah menolaknya karena ada unsur miss-selling, karena bagi kami akan sangat sia-sia juga apabila menempuh jalur LAPS, karena pasti LAPS tak mau terima karena LAPS bekerja sesuai polis, sedangkan yang terjadi pada kami pra polis, bukan dipolis, dan saya juga sudah berkirim surat resmi ke lembaga untuk desak penyelesaian masalah ini"Tutup Maria. (21/03/2022)



