Narasi polisi terpatahkan di praperadilan, harus ada pengusutan saksi palsu dalam kasus Vina Cirebon

“Aep (A) perlu diproses hukum Keterangannya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” begitu kata Reza.
Reza meminta Polda Jabar agar mengusut motif A dalam memberikan kesaksian palsu.
“Keterangan palsu atau false confession yang disampaikan Aep datangnya dari mana? Apakah itu datang dari dirinya sendiri, ataukah ada pengaruh dari pihak eksternal lainnya? Jika kesaksian palsu itu datang dari pihak eksternal, siapa pihak itu,” kata Reza.
Begitu juga, kata Reza, terhadap saksi S yang pengakuannya dijadikan dasar bagi penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, dan daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Sudirman (S) yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Sudirman sesungguhnya sosok yang rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum," ujarnya.
Advertisement
"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman.”
Selanjutnya, kata dia, dengan putusan praperadilan yang membebaskan status Pegi sebagai tersangka semestinya berujung pada pemberian kompensasi atas praktik salah tangkap yang dilakukan aparat penegak hukum.


