Advertisement

Narasi polisi terpatahkan di praperadilan, harus ada pengusutan saksi palsu dalam kasus Vina Cirebon

Narasi polisi terpatahkan di praperadilan, harus ada pengusutan saksi palsu dalam kasus Vina Cirebon
Foto: Aep, yang oleh beberapa pihak dicurigai sebagai saksi palsu (Dok. Istimewa)
Advertisement
HUKUM
Senin, 08 Jul 2024  19:50

Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jawa Barat (PN Jabar)  yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka menjadi gerbang baru dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan putusan praperadilan, Senin (8/7/2024) tersebut semestinya menjadi dalil baru terkait nasib hukum terhadap delapan terpidana yang sedang, dan yang sudah menjalani pemidanaan lantaran kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu itu.

Menurut Reza, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi tak sah sehingga harus dibebaskan, memastikan laki-laki kuli bangunan 27 tahun tersebut, menurut hakim bukanlah otak, maupun pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky seperti yang didalilkan oleh Polda Jabar selama ini.

“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib delapan terpidana lainnya,” kata Reza melalui siaran pers yang diterima, Senin (8/7/2024).

Baca juga:
Belum pastikan hari ini, Polda Jabar berjanji bebaskan Pegi Setiawan secepatnya
Bukan menyelesaikan, Polda Jabar dinilai malah membuat masalah baru dalam kasus Vina Virebon..

Reza mengatakan, jika menurut hakim praperadilan dalil Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tak dapat dibenarkan, maka pertanyaan serupa, pun semestinya dialamatkan kepada Polda Jabar terkait dengan nasib dari proses hukum terpidana lain.

Advertisement

“Bagaimana otoritas penegak hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu, adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pemunuhan berencana ketika interaksi masing-masing terpidana selaku eksekutor dengan Pegi Setiawan yang disebut selaku mastermind, ternyata tidak pernah ada,” ujar Reza.

Selanjutnya, kata Reza, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi batal demi hukum, pun semestinya berujung pada perkara tindak pidana lainnya.

Baca juga:
Kasus polwan bakar polisi, ironi saat Polri sibuk tindak judi online
Penahanan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon lemah dan berpotensi melanggar HAM

Yaitu berupa pengusutan atas kesaksian palsu dari sejumlah saksi yang diduga mengarang-ngarang cerita tentang Pegi terlibat, dan menjadi otak pelaku pembunuhan Vina serta Eky.

Reza mengatakan, terutama satu saksi atas nama A, yang dijadikan saksi kunci oleh Polda Jabar.

1
2
Berikutnya
TAG:
#reza indragiri
#aep
#vina cirebon
#pegi setiawan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia