Mutasi Massal di Karanganyar Disebut Cacat Hukum, Beberapa ASN Bakal Lapor Sampai ke Ombudsman

KARANGANYAR - Dikarenakan mutasi massal terdapat kejanggalan dan dugaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada istilah lainnya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, oleh beberapa ASN bergejolak dan tidak terima.
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 62 ASN eselon III dan IV atau jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP? dimutasi juga dilantik oleh mantan Bupati Karanganyar Rober Christanto.
Namun sejumlah pejabat ASN yang dimutasi tersebut diketahui keberatan dan berencana mengadukan proses mutasi ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan proses mutasi yang berbuntut panjang itu mereka juga bila perlu bakal melaporkan pula sampai ke Ombudsman.
Salah seorang pejabat eselon III mengatakan, setelah menerima Petikan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 821.2/1109 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 4 Desember 2023, pihaknya merasa ada kejanggalan.
Pasalnya, dalam surat petikan itu jelas belum ada keterangan dari pertimbangan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Advertisement
"Dalam Petikan Keputusan Bupati jelas bahwa tidak ada keterangan sama sekali dalam pertimbangan Baperjakat. Seharusnya dalam kolom pertimbangan Baperjakat tersebut ada keterangan. Kalau seperti itu berarti proses pengambilan sumpah dan pelantikan, atau mutasi kemarin jelas cacat hukum," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya mantan Camat Jaten Teguh Haryono yang juga dimutasi dan kini menjabat sekretaris pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar, juga berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi saat ini Teguh mengatakan masih menunggu balasan dari KASN atas aduannya terkait proses mutasi tersebut.
"Nunggu dulu dari KASN, nanti kajiannya seperti apa," ucap dia.