Advertisement

MK Tolak Permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

MK Tolak Permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
 
Advertisement
POLITIK
Senin, 22 Apr 2024  15:47

Diberitakan, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. 

Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud pun meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca juga:
Pencalonan Gibran Sah, Hakim MK: MKMK Tak dapat Batalkan Putusan MK
Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#mahkamah konstitusi
#phpu
#pilpres
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia