Advertisement

MK Tolak Permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

MK Tolak Permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
 
Advertisement
POLITIK
Senin, 22 Apr 2024  15:47

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. 

Hal ini mengingat dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca juga:
Pencalonan Gibran Sah, Hakim MK: MKMK Tak dapat Batalkan Putusan MK
Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Di mana sebelumnya, majelis hakim MK juga menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin. 

Advertisement

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan, sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga:
MK: Penyaluran Bansos Jokowi Tak Terbukti Untungkan Suara Prabowo-Gibran
MK: Tidak Ada Bukti Cawe-cawe Jokowi pada Pemilu 2024

Kemudian, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

1
2
Berikutnya
TAG:
#mahkamah konstitusi
#phpu
#pilpres
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia