Merasa Kebal Hukum, Oknum LSM Diduga Memiliki Tambang Ilegal di Desa Sumbermulyo, Pati

"Bukit diiris seperti itu, tanah-tanah digali sedemikian rupa, dampak lingkungannya ngga sepele ini. Belum lagi efek jalan rusak akibat lalu lalang truk ratusan kali setiap hari," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua tim, Yoyok Sakiran, yang juga Ketua BPAN LAI DPD Jateng menyayangkan sikap Agus yang terkesan arogan dan seolah merasa kebal hukum.
"Semua warga negara itu kedudukannya sama di depan hukum. Tambang ilegal bukan sekedar masalah ditutup atau tidak, tapi juga sekaligus merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya jelas," kata Yoyok.
Yoyok menambahkan, ancaman hukum terhadap aktifitas tambang ilegal itu tudak main-main, berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yaitu berupa kurungan selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 100 Milyar.
Sedangkan terkait tambang milik Manto, yang berdasarkan penelusuran Media AI diduga merupakan oknum anggota TNI aktif itu, Agustinus mengatakan sedang dikaji timnya.
Advertisement
"Ada yang menarik, salinan izin tambang milik Manto, namun izinnya atas nama Dwi Y Aryanto yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Provinsi Jateng itu terbit tanggal 27 Juli 2020 atau hanya sebulan lebih sedikit dari terbitnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang dtetapkan tanggal 10 Juni 2020," kata dia.
Namun saat ditanya hal apa yang menarik dan potensi pelanggaran tambang milik Manto, Agustinus belum bersedia membeberkan.
"Tunggu ya, masih dalam kajian tim. Nanti akan kami sampaikan hasil kajian itu dalam 1 atau 2 hari ini," pungkasnya.
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



