Merasa di Tipu Jual Beli Tanah Kas Desa, Puluhan Warga Kunthi Andong Boyolali Ambil Jalur Hukum. kerugian Capai Rp 200

“Ada yang sudah lunas, ada yang belum. Pembayaran mulai Januari 2019. Saya DP Rp 5 Juta, lalu saya cicil. Lunasnya pada April 2019. Total saya setor Rp 32,8 juta untuk membeli lahan seluas 506 meter persegi. Orang tua saya juga kena, Rp 25 jutaan. Kami setornya ke bendahara panitia PTSL, karena memang dikejar-kejar terus biar bisa dapat TKD baru. Tapi sampai sekarang, kami sama sekali nggak menerima sertifikat tanahnya. Padahal sudah dari 2019,” keluhnya.
Saat itu, kades lama menawarkan kepada warga yang menggarap TKD untuk membeli tanah tersebut. Sedangkan uang dari penjualan TKD akan dicarikan tanah pengganti yang lebih luas di Dusun Banjarsari. Proses tukar guling dilakukan oleh panitia PTSL desa. Mereka memberitahukan bahwa akan ada program PTSL TKD melalui proses tukar guling.
Sumber lain, salah satu warga selaku pelapor yakni Sri Widodo yang juga ikut mewakili 75 orang melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali pada 2022 dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Adapun terlapor adalah panitia PTSL Desa Kunti.
Lebih lanjut pihak warga selama ini juga sudah berkali-kali menanyakan kejelasan sertifikat tanah kepada pihak desa setempat, namun tak pernah mendapat jawaban pasti. Parahnya lagi, panitia PTSL sudah tidak diketahui rimbanya.
“Panitianya (PTSL) sudah minggat. Tinggal bendaharanya warga sini (Desa Kunti). Kami tanyakan ke desa, malah mbulet (tidak ada kejelasan,red),” ujar Sri Widodo yang mengalami kerugian Rp 14,6 juta.
Advertisement
Pihaknya berharap Polres Boyolali segera mengusut kasus ini. Jika memang sertifikat tanah belum jadi, ataupun memang TKD tidak bisa menjadi SHM, Sri Widodo tegas meminta uang warga dikembalikan. Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada 2019 silam.
Disisi lain, warga Desa Kunti yang lain Supriyanti, dia mengaku telah mendirikan rumah permanen di TKD dengan cara menyewa dari desa dan membayar pajak Rp 50 ribu per tahun. Kemudian, pada 2019, suaminya ditawari bahwa rumah yang ditempati bisa disertifikatkan dengan membayar sejumlah uang. Uang yang dibayarkan akan dibelikan TKD pengganti.
“Itu program kades yang lama. Tanah yang kami tempati seluas 150 meter dekat jalan akses masuk desa. Dikenakan biaya Rp 15 juta. Saya bayar 2019 atas nama suami saya, Sardi, 46,” ungkapnya..
Dia setuju membeli lahan di TKD lantaran tidak memiliki rumah lainnya. Apalagi rumah tersebut sudah ditempati sejak zaman neneknya. Selama ini, warga terus memantau proses penyertifikatan TKD. Hanya saja, ada informasi bahwa ada pembatalan dari Pemkab Boyolali.



