Merasa di Tipu Jual Beli Tanah Kas Desa, Puluhan Warga Kunthi Andong Boyolali Ambil Jalur Hukum. kerugian Capai Rp 200

BOYOLALI - Polemik tak kunjung usai, akhirnya sebanyak 57 warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali mempertanyakan kejelasan sertifikat hak milik (SHM) tanah kas desa (TKD) yang dibelinya dari desa pada tahun 2019 tak ada titik temu kini berlanjut pelaporan ke Polres dan tahap penyidikan.
Data yang dihimpun, oleh warga mengaku total uang yang telah disetorkan pada panitia pendaftaran tanah sistematis strategis (PTSL) desa setempat mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Warga yang merasa dirugikan pun memilih jalur hukum atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.
Kronologi yang diungkap beberapa sumber mengungkapkan, bermula Kades lama menawarkan kepada warga yang menggarap TKD untuk membeli tanah tersebut. Sedangkan uang dari penjualan TKD akan dicarikan tanah pengganti yang lebih luas di Dusun Banjarsari.
Dalam proses tukar guling tersebut dilakukan oleh panitia PTSL desa. Mereka memberitahukan bahwa akan ada program PTSL TKD melalui proses tukar guling.
Kemudian warga yang ingin mengikuti program tersebut diminta menyerahkan data diri, KTP dan KK. Tercatat 57 warga yang ikut program tersebut. Hingga pada akhirnya warga menggarap TKD dan membayarkan uang sewa. Mereka tergiur pada tawaran dengan modus menjadikan TKD yang digarap berstatus sertifikat hak milik (SHM) melalui PTSL.
Advertisement
Selama ini pula warga telah menyetorkan uang sesuai dengan perjanjian pada 2019. Namun hingga sampai saat ini, warga tidak mendapat kejelasan SHM yang dijanjikan panitia PTSL.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu warga Dusun Balong, Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Dhimas mengatakan, dulunya orang tuanya ikut menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp 57 juta. Kejadian bermula saat kepala Desa Kunti yang lama mengumpulkan warga penyewa TKD di Dusun/Desa Kunti pada Januari 2019. Warga yang ingin mengikuti program tersebut diminta menyerahkan data diri, KTP dan KK. Tercatat 57 warga yang ikut program tersebut.
“Saat itu kadesnya masih Pak Sudarto. Ada 50-an orang lebih diajak membahas tukar menukar TKD menjadi tanah hak milik bersertifikat. Dari pihak kelurahan ada panitia PTSL yang akan mencarikan tanah pengganti. Terus pembelian tanah pengganti dimintakan uang dari warga yang sudah menggarap TKD,” bebernya pekan lalu.
Lanjut dia, pasca mendaftar program PTSL TKD, warga diminta membayarkan down payment (DP) yang disetorkan kepada bendahara panitia PTSL bahkan juga telah dilakukan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga pada akhirnya, tiap warga akhirnya membayar sesuai luas tanah yang dibelinya. Nominalnya dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Uang yang terkumpul dari 57 warga mencapai Rp 1.064.200.000.


