Advertisement

Menteri PPPA Minta Korban Kekerasan Seksual Melapor

Menteri PPPA Minta Korban Kekerasan Seksual Melapor
 
Advertisement
PPA & TPPO
Sabtu, 09 Jul 2022  16:17

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta semua korban kekerasan seksual, melapor ke pihak berwenang.

Sebab, menurutnya, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan," tegas Bintang, dalam keterangan pers, Sabtu (9/7/2022).

Sebab, menurutnya, kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. 

Baca juga:
Menghalangi Proses Kasus Pencabulan dapat Dipidana
Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Setiap yang mengalami, mengetahui, atau melihat kekerasan seksual dapat melapor ke layanan SAPA 129, melalui hotline 021-128 atau Whatsapp 0811-1129-129," pungkasnya.

Advertisement

TAG:
#pppa
#puspayoga
#perempuan dan anak
#tpks
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia