Advertisement

Menko Polhukam: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Koruptor Bebas Bersyarat

Menko Polhukam: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Koruptor Bebas Bersyarat
 
Advertisement
TIPIKOR
Kamis, 08 Sep 2022  18:38

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah tidak bisa mengintervensi pembebasan bersyarat koruptor. Ia mengungkapkan, pembebasan bersyarat para koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan soal mekanisme pembebasan bersyarat terhadap 23 narapida koruptor yang mendapat sorotan publik. "Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan," kata Mahfud di Istana Merdeka, Kamis (8/9/2022).

"Remisi, (hukuman) dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," ujarnya.

Keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat kepada narapidana koruptor merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati. Pasalnya, remisi, pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat sepenuhnya merupakan keputusan pengadilan.

Baca juga:
KPK: Tak Sepatutnya Ada Perlakuan Khusus terhadap Koruptor
RDP Dengan Komisi III DPR, Menkopolhukam Jelaskan Kerajaan Sambo

"Kalau sudah hakim berpendapat, hukuman yang layak seperti itu ya sudah, kita tidak bisa ikut campur, kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan kan," kata Mahfud.

Advertisement

"Kalau itu bagi-bagi tugas, yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," ujarnya.

Baca juga:
RDP Komisi III DPR, Mahfud MD Minta Kejagung Bongkar Perkara Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan..
KPK Sebut Pasal Pencucian Uang Efektif Jerat Koruptor
TAG:
#mahfud md
#remisi
#koruptor
#menko polhukam
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia