Menko Polhukam: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Koruptor Bebas Bersyarat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah tidak bisa mengintervensi pembebasan bersyarat koruptor. Ia mengungkapkan, pembebasan bersyarat para koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan soal mekanisme pembebasan bersyarat terhadap 23 narapida koruptor yang mendapat sorotan publik. "Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan," kata Mahfud di Istana Merdeka, Kamis (8/9/2022).
"Remisi, (hukuman) dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," ujarnya.
Keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat kepada narapidana koruptor merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati. Pasalnya, remisi, pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat sepenuhnya merupakan keputusan pengadilan.
"Kalau sudah hakim berpendapat, hukuman yang layak seperti itu ya sudah, kita tidak bisa ikut campur, kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan kan," kata Mahfud.
Advertisement
"Kalau itu bagi-bagi tugas, yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," ujarnya.



