Advertisement

Menilik Kasus Fiftif Korupsi Perbankan Seputar PT dan Bank, Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Karena Rugikan Negara Capai Rp 25 M

Menilik Kasus Fiftif Korupsi Perbankan Seputar PT dan Bank, Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Karena Rugikan Negara Capai Rp 25 M
Foto: Salah satu tersangka yang ditahan oleh Kejati Jateng dalam kasus korupsi. (Dok]
Advertisement
SOLO RAYA
Selasa, 25 Apr 2023  11:54

SEMARANG - Diberitakan sebelumnya diberbagai publik, dimana kasus ini terkait seorang pengusaha Agus Hartono (AH) yang ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang dan diperiksa sejak awal tahun 2023.

Data yang dihimpun, buntut dari kasus itu pada akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. 

Beberapa kronologi dalam kasus seputar perbankan di suatu PT dan Bank yang menjerat tersebut, berawal dari ketiga tersangka yaitu dari Bank BJB menyetujui pengajuan kredit modal kerja PT Seruni Prima Perkasa sebesar Rp 17 miliar yang menggunakan 14 purchase order (PO), akan tetapi bersifat fiktif

Manipulasi yang dilakukan yaitu mengolah data dalam jangka waktu kreditnya 12 bulan, sejak 22 Desember 2017 sampai 22 Desember 2018.

Baca juga:
Selewengkan Dana Desa Anggaran Tahun 2018-2019, Eks Kepala Desa di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka...
10 Orang Jadi Tersangka, Proyek Jalur KA Ganda Solo-Kalioso di Sebut Ladang Bancakan Korupsi...

Kemudian dari para tersangka pun berkasnya perkembangan hingga saat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dimana untuk proses persidangan yaitu DPW selaku Direktur PT Seruni Prima Perkasa, AH selaku Komisaris Utama serta MI selaku Procurement Leader pada PT Tanjung Jati B Power Service.

Advertisement

Selanjutnya para tersangka yang ditahan hingga hari ini yaitu FZ selaku Account Officer (AO) pada Bank BJB Cabang Semarang, BEA selaku Manager Bisnis pada Bank BJB Cabang Semarang, ARP selaku Pimpinan Cabang Bank BJB Cabang Semarang, dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa.

Namun oleh para tersangka tidak melakukan konfirmasi on the spot kepada pihak PT Tanjung Jati B.

Baca juga:
Terungkapnya Kasus Korupsi Bank Jateng, Eks Pimpinan dan Pengurus Korporasi Jadi Tersangka..
Korupsi Kian Merajalela di Jawa Tengah, 105 Perkara di Tangani Kejati Dalam Beberapa Bulan..

Lalu tersangka BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa setelah memperoleh fasilitas kredit itu bersama tersangka lain yang telah ditangani melampirkan copy PO palsu serta daftar supplier yang tidak benar dan kredit tersebut macet.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tedjo mengatakan keempat tersangka kini ditahan di rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang dari selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023 kemarin dan kini diperpanjang. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#korupsi
#4 tersangka
#kejati
#jawa tengah

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:53

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Desa Kabasiran Sambang Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga Berikan Pesan Ajak Jaga Kondusif Cegah Gangguan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Citeureup Kelurahan Karang Asem Barat Giat Cooling Sistem Coffe Morning Warga Masyarakat Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas.
Tewasnya Mahasiswa UKI Masih Jadi Misteri Meski Sudah 44 Saksi Diperiksa Polisi

Ketua DPR: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Maksimal

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  11:44

Kapolres Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Pejabat Utama, Personil Dan Kapolsek Jajaran..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  11:39

Dalam Momentum Halal Bihalal, Kadiv Humas Sampaikan Apresiasi Pengamanan Mudik Lancar dan Nyaman...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  11:36

Dua Bocah di Penjaringan Disekap, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Korban

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  09:43

Tanggapi Pertemuan Prabowo dengan Megawati, Jokowi: Langkah yang Baik untuk Indonesia

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  09:16

Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Palembang Tahan Mantan Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami..

SUMSEL   Rabu, 09 Apr 2025  08:21

Dampak Video Viral, Direktur RSUD Martapura dr Dedy Damhudy Mengundurkan Diri, Bupati Enos..

OKU TIMUR   Rabu, 09 Apr 2025  07:46

Bukan Hanya Pecat Direktur IT Bank DKI, Pramono juga Lapor Bareskrim Polri Buntut Masalah Layanan..

DAERAH   Rabu, 09 Apr 2025  06:57

Polsek Megamendung Cek TKP Curanmor R-2 Bertempat Parkiran Halaman Villa Bunda Ratu D/A Kampung..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  21:05

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  20:38

Pertalite di SPBU Trucuk Klaten Diduga Tercampur Air Membuat Sejumlah Kendaraan Mogok

SOLO RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  20:24

Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri

PPA & TPPO   Selasa, 08 Apr 2025  19:55

Dalam Waktu 1 Jam 2 Gempa Guncang Solok, Warga Diminta Waspada

PERISTIWA   Selasa, 08 Apr 2025  19:23

Guru Besar UGM Resmi Dipecat, 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual

PPA & TPPO   Selasa, 08 Apr 2025  16:55

Lucky Hakim Sedang Diperiksa Inspektorat Kemendagri

DAERAH   Selasa, 08 Apr 2025  15:29

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat Sambang Beri Himbauan..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  15:07
Selengkapnya