Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [3]
![Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [3]](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/ferry-sitepu-823.jpg)
Tumpang Tindih Kewenangan
Masalah akut lainnya dalam bidang pertanahan adalah adanya tumpang tindih kewenangan. Tumpang tindih yang pertama, kata Ferry, disebabkan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan berubah-ubah.
Pertama bidang pertanahan ditangani oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sejak Indonesia merdeka. Kemudian pada tahun 1955 ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, namun pada tahun 1965 kewenangan itu kembali ke Depdagri melalui satu Direktorat Jenderal.
Pada tahun 1988 melalui Keputusan Presiden, agraria menjadi kewenagan sebuah lembaga non departemen yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya pada tahun 1993, 1999 dan 2001 ada perubahan lagi. Baru pada pemerintahan Presiden Joko Widodo BPN digabungkan menjadi satu kementerian yang mengurusi penataan ruang.
Advertisement
Berubah-ubahnya lembaga yang berwenang dalam masalah pertanahan memang dikarenakan mengikuti perkembangan serta kebutuhan yang dinamis dari waktu ke waktu. Namun perubahan-perubahan tersebut juga meninggalkan masalah, terutama terkait dokumen hak atas tanah produk dari lembaga yang berbeda-beda namun diklaim memiliki keabsahan yang sama, sehingga dampaknya adalah tumpang tindih status atas sebidang tanah yang berujung sengketa.
Sudah sangat mendesak permasalah tersebut diatasi melalui sebuah undang-undang yang memberi kepastian hanya pada satu jenis surat atau dokumen berupa sertifikat yang diterbitkan oleh satu lembaga yang berwenang yang dinyatakan sah, sambil memberi kesempatan pemilik surat tanah seperti girik, letter c, petuk d, dan sebagainya untuk melakukan konversi dalam jangka waktu tertentu yang dibatasi, misalnya 5 atau 10 tahun, sebagaimana dulu pernah diberlakukan terhadap eigendom verponding.
Penyebab lain dari tumpang tindihnya status tanah adalah banyanya lembaga pemerintah yang berkepentingan bahkan didukung dengan undang-undang. Ada UUPA, ada UU Kehutanan, UU Pertanian, UU Perkebunan, UU Pertambangan, UU Investasi, UU Otonomi Daerah yang semuanya memiliki kepentingan atas tanah serta memiliki kewenangan masing-masing.
Sehingga sangat banyak pintu yang bisa dilalui dalam mengurus pertanahan. Masalah tersebut harus segera diatas melalui revisi terhadap berbagai macam undang-undang yang berkepentingan dengan tanah agar masalah pertanahan hanya melalui satu pintu.
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini



