Advertisement

Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [3]

PROFIL & OPINI
Selasa, 13 Ags 2019  05:08
Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [3]
 

Tumpang Tindih Kewenangan

Masalah akut lainnya dalam bidang pertanahan adalah adanya tumpang tindih kewenangan. Tumpang tindih yang pertama, kata Ferry, disebabkan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan berubah-ubah.

Pertama bidang pertanahan ditangani oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sejak Indonesia merdeka. Kemudian pada tahun 1955 ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, namun pada tahun 1965 kewenangan itu kembali ke Depdagri melalui satu Direktorat Jenderal.

Pada tahun 1988 melalui Keputusan Presiden, agraria menjadi kewenagan sebuah lembaga non departemen yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga:
Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [2]
Lebih Komprehensif Tentang AMDAL Dalam Pandangan Aliansi Indonesia [2]

Selanjutnya pada tahun 1993, 1999 dan 2001 ada perubahan lagi. Baru pada pemerintahan Presiden Joko Widodo BPN digabungkan menjadi satu kementerian yang mengurusi penataan ruang.

Advertisement

Berubah-ubahnya lembaga yang berwenang dalam masalah pertanahan memang dikarenakan mengikuti perkembangan serta kebutuhan yang dinamis dari waktu ke waktu. Namun perubahan-perubahan tersebut juga meninggalkan masalah, terutama terkait dokumen hak atas tanah produk dari lembaga yang berbeda-beda namun diklaim memiliki keabsahan yang sama, sehingga dampaknya adalah tumpang tindih status atas sebidang tanah yang berujung sengketa.

Sudah sangat mendesak permasalah tersebut diatasi melalui sebuah undang-undang yang memberi kepastian hanya pada satu jenis surat atau dokumen berupa sertifikat yang diterbitkan oleh satu lembaga yang berwenang yang dinyatakan sah, sambil memberi kesempatan pemilik surat tanah seperti girik, letter c, petuk d, dan sebagainya untuk melakukan konversi dalam jangka waktu tertentu yang dibatasi, misalnya 5 atau 10 tahun, sebagaimana dulu pernah diberlakukan terhadap eigendom verponding.

Baca juga:
Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [1]
Lebih Komprehensif Tentang AMDAL Dalam Pandangan Aliansi Indonesia [1]

Penyebab lain dari tumpang tindihnya status tanah adalah banyanya lembaga pemerintah yang berkepentingan bahkan didukung dengan undang-undang. Ada UUPA, ada UU Kehutanan, UU Pertanian, UU Perkebunan, UU Pertambangan, UU Investasi, UU Otonomi Daerah yang semuanya memiliki kepentingan atas tanah serta memiliki kewenangan masing-masing.

Sehingga sangat banyak pintu yang bisa dilalui dalam mengurus pertanahan. Masalah tersebut harus segera diatas melalui revisi terhadap berbagai macam undang-undang yang berkepentingan dengan tanah agar masalah pertanahan hanya melalui satu pintu.

1
2
Berikutnya
TAG:
#sengketa tanah
#ferry sitepu
#aliansi

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar

Peristiwa   Minggu, 06 Apr 2025  10:21

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..

Bogor Raya   Minggu, 06 Apr 2025  09:55

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..

Bogor Raya   Minggu, 06 Apr 2025  09:54

Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali

Peristiwa   Minggu, 06 Apr 2025  07:12

Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini

Nasional   Minggu, 06 Apr 2025  06:39
Rem Blong Pemicu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bawen
Ikuti Google Maps, Mobil Mewah Terjun dari Ujung Tol Krian-Gresik
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bawen, Arus Balik Macet Parah
Mengetahui Namanya Dicatut, Desri Nago: Saya Advokat, Bukan Beking BBM Ilegal

Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  21:11

Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  20:47

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  20:44

Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  20:24

Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Pria Itu?

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  20:02

Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  18:54

Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  18:40

Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?

SELINGAN   Sabtu, 05 Apr 2025  18:16

Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  17:52

TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita

HUKUM   Sabtu, 05 Apr 2025  16:42

Kapolsek Cileungsi Meringkus Pengoplos Tabung Gas, Setelah Empat Hari Nyanar Jadi Kurir.

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:49

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Silahturahmi..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  15:45

Prabowo Harap Idulfitri Perkuat Persaudaraan dan Kerja Sama dengan Negara Sahabat

NASIONAL   Sabtu, 05 Apr 2025  14:50

Kapolres Bogor Turun Langsung Bersama Anggota Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas URAI Di Gadog..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  14:19

Dedi Mulyadi: Berseragam Atau Tidak, Preman Tetaplah Preman

DAERAH   Sabtu, 05 Apr 2025  13:31

Asisten Pelatih Timnas Denny Landzaat Mudik ke Maluku dan Pidato dalam Bahasa Indonesia

SELINGAN   Sabtu, 05 Apr 2025  13:09

Kapolres Bogor Turun Langsung Bersama Anggota Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas URAI Di Gadog..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:06

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang Ajak..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:04

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:03

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:02
Selengkapnya