Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [2]
![Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [2]](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/ferry-sitepu-623.jpg)
Pendaftaran tanah reguler (non PTSL) bisa memakan waktu yang lama sampai dengan terbitnya sertifikat, menurut Ferry disebabkan oleh regulasi yang tidak mengikuti perkembangan jaman.
Peraturan yang dipergunakan masih mengacu pada UUPA tahun 1960 dan aturan turunannya PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 46 Tahun 2002 dan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
"Untuk kondisi saat itu, peraturan-peraturan tersebut bisa dimengerti karena semangatnya adalah kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa yang diakibatkan terbitnya sebuah sertifikat tanah," ujarnya.
Namun peraturan terutama yang mengatur proses-proses pendaftaran tanah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 itu, di mana untuk tanah non adat memerlukan waktu 98 hari, dan untuk tanah adat ditambah waktu 3 bulan lagi untuk publikasi, sudah sangat ketinggalan jaman menurutnya.
Advertisement
"Sekarang ini, di mana banyak disebut sebagai janam Revolusi Industri 4.0, yang serba online dan otomatis, peraturan tersebut harus direvisi," kata dia.
Dengan sebuah aplikasi yang handal, luas serta batas-batas tanah, statusnya dan data-data yang terkait dengannya mestinya bisa tersaji dengan sangat cepat.
"Proses administrasi yang njlimet, pengukuran batas secara manual menggunakan theodolite yang harus disaksikan oleh pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan, jelas sudah kuno. Tidak efisien sama sekali," paparnya.
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini



