Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [1]
![Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [1]](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/ferry-sitepu-266.jpg)
Carut Marut Masalah Pertanahan masih menjadi isu serius di Indonesia. 59 tahun setelah terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maupun peraturan-peraturan di bawahnya, ditambah berbagai kebijakan seperti Reforma Agraria serta Prona yang sekarang menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), masalah tersebut belum juga dapat terurai dengan baik.
Perselisihan batas-batas tanah, status tanah yang tumpang tindih yang jadi pemicu sengketa pertanahan, baik yang berujung ke pengadilan maupun tanpa ujung yang jelas, masih sangat sering dijumpai dewasa ini.
Hal tersebut menjadi perhatian serius dari Dr. Ferry Aries Suranta, SH, MH, Staf Ahli Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LA) Bidang Pertanahan.
Menurut Ferry, untuk mengurai sekaligus mencari solusi atas carut marutnya masalah pertanahan, tidak bisa hanya melalui kebijakan-kebijakan yang bersifat sporadis atau parsial, tetapi harus menyeluruh dan sistematis, sehingga sebuah kebijakan atau peraturan benar-benar bisa menjadi solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru lagi.
Advertisement
Berbagai permasalahan itu harus benar-benar dicari sumbernya, dianalisa secara mendalam, diurai, baru akan benar-benar didapat solusi yang tepat.
Secara garis besar, oleh Ferry, sumber-sumber permasalahan tanah itu dikelompokkan menjadi tiga. Pertama masalah struktur organisasi lembaga-lembaga pemerintahann yang berkaitan atau berkepentingan dengan masalah pertanahan yang tidak jelas, sehingga mengakibatkan kewenangan-kewenangan yang saling overlap (tumpang tindah) antar satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Kedua masalah administrasi masalah pertanahan yang saling bertabrakan akibat kewenangan dari berbagai lembaga pemerintahan yang terkait.
Ketiga masalah pendaftaran tanah yang masih rumit dan berbelit-belit. Memang sudah ada PTSL sebagai terobosan mengatasi masalah tersebut, tapi bagaimana dengan pendaftaran tanah yang reguler atau non PTSL?
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini



