Advertisement

Menghalangi Proses Kasus Pencabulan dapat Dipidana

Menghalangi Proses Kasus Pencabulan dapat Dipidana
 
Advertisement
PPA & TPPO
Sabtu, 09 Jul 2022  15:42

Upaya menghalang-halangi penegakan hukum atas kasus dugaan pencabulan dapat diancam pidana.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan, Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan, orang yang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penanganan kasus kekerasan seksual akan disanksi pidana maksimal 5 tahun.

"Bahkan sanksi lebih besar diberikan kepada pejabat yang harusnya melindungi tapi jadi pelaku pelecehan seksual. Pada kasus itu, hukuman akan ditambah," tambahnya dalam keterangan pers, Sabtu (9/7/2022). 

Ia mengatakan itu untuk menanggapi proses penjemputan paksa yang dilakukan oleh polisi terhadap tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). 

Baca juga:
Merasa Ditipu Agen TKI, Warga Kendal Mengadu ke LAI Jateng
Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Di mana, saat tiba di Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, di Ploso, Jombang, Jawa Timur, polisi sempat mendapatkan dihadang massa. Polisi pun mengamankan 320 orang di sana. 

Advertisement

Terkait iitu, Bintang menegaskan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi, siapapun pelakunya. Sebab, menurutnya, kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. 

"Hukum harus ditegakkan dan diproses," tegas Bintang lagi. 

Baca juga:
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sawah Besar Tertangkap
Menteri PPPA Terkejut Aksesori Pakaian Adat Tanimbar Gunakan Cendrawasih

TAG:
#pencabulan
#pppa
#puspayoga
#tpks
#perempuan dan anak
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia