Menggandeng DKK, Kodim Sragen Gelar Sosialisasi P4GN, Cek Urine dan Pemeriksaan Kendaraan Anggota

Kodim Sragen gelar Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) serta pemeriksaan kendaraan, Selasa, 26/10/2021. Foto: dok/istimewa
SRAGEN – Pagi ini suasana Makodim 0725/Sragen agak sedikit berbeda, anggota yang datang untuk apel pagi hari kendaraannya diparkir berjajar dan diarahkan Provost, sementara anggota baik TNI maupun PNS di bawa kelapangan. Pasalnya Kodim Sragen hari ini melaksanakan pengecekan urine dan Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) serta pemeriksaan kendaraan, Selasa, 26/10/2021.
Setelah diapelkan kemudian Pasi Intel menunjuk 40 orang secara acak baik TNI maupun PNS menuju barak Sukowati untuk melakukan tes urine. Sementara menunggu hasil pemeriksaan urine dilanjutkan pemeriksaan kendaraan bermotor baik motor dinas maupun motor pribadi.
Menurut pasi Intel pemeriksaan meliputi surat surat kendaraan STNK maupun SIM serta kelengkapan kendaraan berupa helm, spion, lampu sein, ban dan lain lain. Setelah melaksanakan kedua kegiatan tersebut dilanjutkan sosialisasi.
Advertisement
Dalam sosialisasi P4GN Kodim menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen yang diwakili oleh Tri Susilowati, SKM. MPH. Dalam ceramahnya Tri Susilowati mengatakan bahwa Narkotika menurut UU RI no.22/1997 adalah zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis maupun bukan, mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan, contoh opiat (Putauw, heroin) dan ganja.
Psikotropika menurut UU No.5/1997 adalah zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika, psikoaktif melalui susunan syaraf pusat, perubahan khas aktivitas mental dan perilaku dengan contoh Ekstasi dan Sabu. Bahan akdiktif lainnya menurut UU RI adalah Permenkes RI No 96/Menkes/Per/IV/77 tentang Miras, Permenkes RI No 453/Menkes/Per/XI/93 tentang Barang Bukti, PP RI No 3/2003 tentang rokok bagi kesehatan.
Penggolongan narkoba menurut efeknya Depresan, Heroin, Stimulan, Ekstasi, Sabu, Halusinogen, Cannabis. Faktor Faktor penyebab penyalahgunaan Narkotika diantaranya faktor individu, faktor zat serta faktor lingkungan. Kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus dalam narkotika. Mulai dari remaja, orang tua, publik figur dan lain sebagainya dapat terjerumus dalam konsumsi narkoba. Meskipun terdapat beberapa jenis narkotika yang diperbolehkan dipakai untuk pengobatan, namun harus berdasarkan pengawasan ketat dari dokter. Penyalahgunaan ini dapat berbahaya tidak hanya jangka pendek, namun dalam jangka panjang dapat merusak diri dan orang lain.
Di temui terpisah Dandim Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno,S.I.P mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Kodim.
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



