Menegaskan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 sebagai Pilar Kebangsaan yang Pertama

Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis meminta kepada seluruh jajaran di lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif agar menjadikan momen peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus ini untuk menegaskan bahwa pilar kehidupan berbangsa dan negara yang pertama adalah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
“Syarat utama berdiri atau keberadaan sebuah negara itu ada tiga, yang pertama memiliki wilayah, yang kedua memiliki rakyat dan yang ketiga memiliki pemerintahan yang berdaulat. Lalu ada syarat tambahan lainnya yaitu pengakuan dari negara lain,” kata H. Djoni Lubis saat menerima kunjungan Dandim 1805 Raja Ampat Letkol Inf Josep P Kaiba, di kantor DPP LAI beberapa waktu lalu.
Ketua Umum LAI menambahkan, wilayah (atau yang lebih sering disebut dengan istilah ‘tanah air) dan rakyat itu modal dasar. Jika tanpa modal syarat lainnya jadi tidak berguna.
“Untuk mendapatkan modal berupa wilayah dan rakyat itu ya melalui proklamasi, dan dalam konteks Negara Republik Indonesia, ialah Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,” tegasnya.
Advertisement
Setelah adanya wilayah dan rakyat yang berada di wilayah tersebut melalui proklamasi kemerdekaan, baru ke pilar-pilar berikutnya, yang dalam konteks Negara RI ada pilar berikutnya yaitu Pancasila sebagai ideology dan dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan negara.
“Proklamasi 17 Agustus 1945 itu tiap tahun kita peringati, kenapa tidak dijadikan sebagai pilar yang pertama. Jika tidak ada yang mau, Aliansi Indonesia yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 sebagai pilar pertama kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuh Ketua Umum LAI dengan tegas.
Dia menambahkan, jika tanpa Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti kita mengikuti kemauan Belanda yang (awalnya) mengakui kemerdekaan RI itu tanggal 27 Desember 1945. Berarti juga tidak ada UUD 1945, tapi UUDS 1950.
“Begitupun Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak pernah ada, yang ada Republik Indonesia Serikat (RIS),” lanjutnya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



