Menanggapi aksi demo di Dishub Sumsel, Gubernur : Mari lakukan pengawasan bersama-sama.

Palembang,Aliansinews.
Aksi demo yang digelar masa menuntut pemecatan Kadishub Provinsi Sumsel dan Kota Palembang buntut dari banyaknya terjadi kecelakaan yang diakibatkan pelanggaran oleh truk-truk yang memasuki jalur dalam kota diluar jam operasional di Kantor Dishub Provinsi Sumsel berjalan lancar, selasa (9/5/2023)
Kadishub Provinsi Sumsel, Ari Narsa menjelaskan bukan untuk segera merevisi perwali 26 Tahun 2019 yang mana ada bertentangan dengan kenyataan sekarang yang mana revisi tersebut sudah pernah dilakukan, Namun seiring waktu dengan adanya kondisi kemajuan teknologi maupun kapitasi ini, sehingga ada beberapa hal yang tidak perlu penyesuaian dengan kondisi di lapangan yang mana Operasional yang diizinkan dulu jam 21:00 sampai 6:00 pagi.
Namun kondisi juga satu sisi dari pihak pelindo juga operasional mereka tidak 1 x 24 jam. Dishub juga sudah berkoordinasi dengan pelindo dan juga dengan beberapa pengusaha angkutan truk maupun ekspedisi yang mana salah satunya kita menyarankan untuk truk itu tidak boleh lagi atau dilarang parkir sepanjang jalan A. Razaq maupun RE. martadinata dan ini juga sudah disiapkan lahan parkir bekerja sama dengan PT. BGR dan itu mereka juga harus memarkirkan kendaraan tersebut di lokasi PT. BGR yang mana cukup mengakomodir daripada angkutan truk maupun tronton yang ada.
Advertisement
"Dan juga kita minta juga kepada Pelindo untuk memberikan jadwal bongkar muat sehingga truk yang ada untuk yang masuk keluar masuk pintu itu diatur jamnya", ujarnya.
pertama untuk revisi perwali, kemarin sudah rapat dengan kantor wali kota serta instansi terkait dan hari ini kami dengan dirlantas serta seluruh Kasat Lantas Kabupaten kota juga instansi terkait termasuk uptd, organda, pelindo dan juga Pol PP yang mana juga kita mintakan juga salah satu Ada juga hak daripada pengguna jalan dalam hal ini pengguna baik roda 2 maupun roda 4 yang mana kita ketahui sepanjang jalan sepanjang trotoar yang ada di jajan RE. Martadinata dan A. Razaq juga untuk roda 3 itu, trotoarnya digunakan untuk berjualan PKL dan itu juga kami menyampaikan bahwasannya salah satu tuntutan dari pada sopir juga minta untuk tidak berjualan ataupun mengganggu di bahu jalan itu dan itu tidak kita minta untuk ditertibkan karena terjadi penyempitan di jalan utama dekat pasar lemabang.
Kemudian dishub juga membentuk segera posko untuk pengawasan baik di jalan nurdin panji ataupun titik titik yang menimbulkan kemacetan.
"kami juga bekerja sama dengan instansi terkait juga akan melakukan penerbitan dan juga rancek untuk kendaraan kendaraan yang usianya di bawah 2010 itu juga sudah disusun pergubnya untuk penertiban kendaraan yang keluar masuk Pelindo dan juga kendaraan yang berjalan untuk rama untuk pengangkutan kontainer yang ada di Kota Palembang ini untuk usia terutama kendaraan yang layak jalan", imbuhnya.,



