Advertisement

Membahayakan demokrasi, insan pers ramai-ramai bergabung tolak RUU Penyiaran

Membahayakan demokrasi, insan pers ramai-ramai bergabung tolak RUU Penyiaran
Foto: Aksi tolak RUU Penyiaran.
Advertisement
NASIONAL
Jumat, 24 Mei 2024  16:15

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

Baca juga:
Tokoh Pers dan Pengamat Militer Salim Said Meninggal Dunia
RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya

Advertisement

Oleh karena itu, pertemuan menuntut dan menyerukan:

- DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.

Baca juga:
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara mengucapkan selamat "Hari Kebebasan Pers 2024"..
Dewan Pers: Fungsi kontrol sosial media mulai terkikis

- DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

- Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#pers
#ruu penyiaran
#dpr ri

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Poslek CSR Polres Bogor Desa Tugu Utara Giat Cooling Sistem..

Bogor Raya   Jumat, 11 Apr 2025  09:03

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Giat Cooling Sistem Kontrol Petugas..

Bogor Raya   Jumat, 11 Apr 2025  09:02

Kota Bogor Diguncang Gempa M 4,1

Peristiwa   Kamis, 10 Apr 2025  22:49

Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas Memonitoring Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu

Jabar   Kamis, 10 Apr 2025  20:38

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Pada Tahun Sidang 2025

Jabar   Kamis, 10 Apr 2025  20:30

Apresiasi PBNU ke Polri atas Mudik 2025: Alhamdulillah Lancar.

BOGOR RAYA   Kamis, 10 Apr 2025  16:45

Kaporles Bogor Jaga Sinergitas Forkompinda Kabupaten Bogor Pastikan Keamanan Wilayah Kondusif...

BOGOR RAYA   Kamis, 10 Apr 2025  16:43

Wabub, Jaro Ade melaksanakan halal bil halal bersama seluruh jajaran di lingkup Pemkab Bogor..

BOGOR RAYA   Kamis, 10 Apr 2025  16:01

Tambang Emas di Sukabumi Harus Ditutup jika Rusak Lingkungan

DAERAH   Kamis, 10 Apr 2025  15:26

Kabar Gembira Untuk Warga Jateng: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

JATENG   Kamis, 10 Apr 2025  14:09

dr Dedy Damhudy Pamit, Sampaikan Pesan Ini Untuk Staf RSUD Martapura

OKU TIMUR   Kamis, 10 Apr 2025  10:37

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Cek Lokasi Tempat Wisata Beri..

BOGOR RAYA   Kamis, 10 Apr 2025  09:53

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Monitoring Kontrol Siskamling Beri Himbauan..

BOGOR RAYA   Kamis, 10 Apr 2025  09:52
Selengkapnya