Advertisement

Memalukan...! Oknum Perangkat Desa Genengduwur Gemolong Sragen Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa, Uangnya Untuk Kepentingan Pribadi

Memalukan...! Oknum Perangkat Desa Genengduwur Gemolong Sragen Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa, Uangnya Untuk Kepentingan Pribadi
Foto: Ternyata telah selama belasan tahun, salah satu oknum Perangkat Desa di Genengduwur Gemolong Sragen Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa. Foto: Para pemangku desa saat apel dihalaman kantor kecamatan
Advertisement
SOLO RAYA
Jumat, 27 Jan 2023  18:09

SRAGEN - Dugaan penyalahgunaan aset Pemerintaham di Desa Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen akhirnya terkuak saat dilaporkan dan akhirnya mencuat ke publik. Hal ini jadi gejolak terkait adanya sertifikat digadaikan oknum perangkat dan akhirnya terungkap pada awal tahun 2023 ini. 

Data yang dihimpun, pelaku diketahui inisial S, salah seorang Perangkat sendiri di Pemerintahan Desa Genengduwur, Kecamatan Gemolong, dimana menggadaikan sertifikat tanah kas desa (TKD) selama belasan tahun. Sertifikat hak pakai Nomor 7 diduga telah disalahgunakan perangkat desa berinisial S pada 2007. Saat itu, S menjabat kaur umum, kini sebagai kepala dusun 2.

Diketahui sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan di suatu lembaga keuangan, yang sangat tidak pas dana pinjamannya malah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Diketahui, oleh pelaku S saat diagunkan berawal dari pinjaman uang Rp 2 juta untuk kepentingan pribadi dulu. Sebagai bentuk per tanggungjawaban, pihak Pemdes pun akhirnya melakukan upaya mengambil kembali sertifikat tersebut yang berada di sebuah lembaga keuangan tempat pelaku menggadaikan atau cari pinjaman. 

Baca juga:
Operasi Pengawasan dan Pembinaan Obat-Pangan, Polsek Gemolong Bersama Gabungan Temukan Jenis..
Kisruh Tanah Kas Desa Gedangan Grogol Sukoharjo Berujung Kekeluargaan, Siap-siap...!! Tapi..

Pihak Pemdes upaya mediasi dengan lembaga keuangan tersebut. Saat pengambilan kembali, pihak lembaga keuangan sempat meminta Rp 11,5 juta. Tapi dengan langkah mediasi akhirnxa bisa ditebus senilai Rp 5 juta seperti pinjaman yang diberikan.

Advertisement

Disisi lain, terkait gejolak di Pemdes Genengduwur itu juga tadinya dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Camat Gemolong Ancil Sudarto dan Inspektorat Kabupaten Sragen, Senin (9/1/2023). Inspektorat saat ini juga telah memberikan arahan pada Pemerintah Desa Genengduwur untuk melakukan inventarisasi, evaluasi, dan pendataan kembali aset-aset yang ada di Pemerintah Desa Genengduwur. 

Sementara itu, Kepala Desa Genengduwur Sri Lestari yang didampingi Kuasa Hukumnya Pandji Ndaru Sonatra juga menyampaikan telah sepakat mediasi melanjutkan penyelesaian permasalahan di hadapan Inspektorat Kabupaten Sragen.

Baca juga:
Kabupaten Demak Berusia 519 Tahun, 629 Bidang Tanahnya Belum Bersertifikat
Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Pentingnya Sertifikat Tanah bagi Masyarakat

”Jadi waktu pertama kali serah terima aset desa, kami hanya mendapat buku leter C dan motor dinas saja. Dituangkan dalam berita acara yang masih ada saat ini. Jadi sejak awal kami tidak tahu ada sertifikat yang berada di penguasaan pihak lain. Kaur saya juga tidak menyampaikan hal itu. Baru setelah ada laporan ini mengakui. Dan ternyata selang waktu cukup lama sebelum saya menjabat, yakni 6 tahun ternyata sudah digadaikan,” terangnya pekan lalu. 

Lanjut Sri, pihaknya saat ini juga telah melakukan klarifikasi kepada perangkat desa S yang menggadaikan aset desa tersebut. Dengan kejadian ini pihaknya juga memberikan teguran keras pada perangkat desa tersebut. Namun dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, pihaknya berupaya tidak sampai ke ranah hukum selama bisa diselesaikan dengan mediasi.

1
2
Berikutnya
TAG:
#gadaikan
#sertifikat
#tanah kas
#perdes genengduwur
#gemolong
#sragen
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia