Memalukan..!! Ada Daftar List Oknum Wartawan Juga Media Minta THR Viral di Grobogan, Berikut Daftarnya

GROBOGAN – Pada dasarnya Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat edaran himbauan Dewan Pers tersebut berisi bila ada permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media.
Informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu viral dimana kurang lebih sejumlah sembilan nama wartawan dari media mainstream yang tercatut dalam daftar list meminta sumbangan terkait Tunjangan Hari Raya ke beberapa instansi di Kabupaten Grobogan.
Lebih ironisnya lagi ini di lakukan oleh beberapa oknum wartawan dari perusahaan pers yang besar. Kemudian dari kesembilan nama tersebut hampir semua dari media televisi yang tergabung dalam asosiasi IJTI ( Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ) untuk wilayah kabupaten Grobogan.
Advertisement
Dari situ menunjukan bahwa kegiatan meminta sumbangan tersebut sudah menjadi rutinitas di setiap moment menjelang hari raya Idul Fitri. Pasalnya, diantara dua data yang muncul menunjukan untuk tahun yang berbeda. Contoh lain yakni seperti daftar list disalah satunya yang juga tertuju pada Ketua DPRD pada tahun 2020 lalu.
Padahal dalam aturan sendiri bahwasanya mengatasnamakan profesi wartawan atau redaksi bahkan pada asosiasi PERS, tidak diperbolehkan meminta dalam bentuk sumbangan atau bantuan apapun, karena merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik ( K.E.J ) dan hal tersebut tentu sangat menciderai independensi Pers yang menjadi pilar ke – 4 di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut salah satu pemerhati pers dan juga berprofesi sebagai Advokasi hukum, Minarno Tirta l, S.H l, menyampaikan sangat menyayangkan dengan apa yang telah di lakukan oleh beberapa oknum tersebut .
Menurutnya, sikap Insan Pers seharusnya dilandasi sikap moral, etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Mengetahui Namanya Dicatut, Desri Nago: Saya Advokat, Bukan Beking BBM Ilegal
Wartawan Online yang Tewas dalam Hotel Diduga Korban Pembunuhan
Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri Jika Merasa Lelah.
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebih Tinggi Dibanding Arus Mudik.
Kapolri Cek Langsung Pelayanan Arus Balik di Stasiun Tawang, Dorong Pemudik Gunakan Kereta..



