Advertisement

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Nekat bin Ajaib PT. Cibiuk Berlanjut

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Nekat bin Ajaib PT. Cibiuk Berlanjut
 
Advertisement
AGRARIA
Jumat, 09 Des 2022  08:28

Mediasi pada Gugatan perdata nomor 31/Pdt.G/2022/Pn.Rkb, PT. Cibiuk terhadap tergugat Isa bin Jured dinilai gagal karena tidak ada titik temu atas hak sebidang tanah, hal tersebut juga dikatakan kuasa hukum PT.Cibiuk, Petrus Bala Pattyona, bahwa tergugat menurutnya tidak ada perihal HGU (hak guna usaha). 

"Dia (Isa) mengaku di depan Hakim, pada tahun 80 dia garap. Dia bilang HGU nya sudah mati, padahal faktanya sebatang kelapa, sebatang pisang tidak ada. Dia mengaku punya PBB, Hakim bilang PBB bukan bukti kepemilikan,” Kamis (8/12/2022), di PN Rangkas Bitung, Banten. 

Ketiga tim kuasa hukum tergugat (bapak Isa) yang juga advokasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Sagitarius, SH.,MH, Irwan Setiawan, SE, SH, Oscar Harris, SH, Mkn, menjelaskan, bahwa gugatan PT. Cibiuk atas hak sebidang tanah berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya tahun 1971 dan 1972, di Rangkasbitung, terbilang nekat dan diduga banyak kepentingan.  

“HGU PT. Cibiuk habis tahun 1971 dan 1972, hal itu juga diperkuat berdasarkan surat keterangan dari BPN Kabupaten Lebak. Jangan ada hak rakyat kecil dirampas dan mempermalukan diri sendiri. Gugatan PT. Cibiuk terhadap klien kami Isa bin Jured terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan,” ujar Harris, Ketua Tim Advokasi pada perkara tersebut.  

Baca juga:
HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung
Hadi Tjahjanto: BPN Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanah

Advertisement

Menangapi hal tersebut, Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus G, SH mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data-data dan informasi terkait adanya dugaan mafia tanah pada proses pembebasan lahan Tol tersebut. Pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum yang mendukung PT. Cibiuk melakukan gugatan yang disinyalir untuk kepentingan pihak tertentu.  

“HGUnya habis 1971 dan tahun 1972, tiba-tiba PT. Cibiuk melakukan gugatan atas dasar HGU yang sudah tidak berlaku lagi, lalu apa dasarnya? Diduga terjadi pengakuan sepihak atas aset negara tersebut. APH harus serius melihat permasalahan ini, termaksud memeriksa legalitas, izin, aktifitas PT. Cibiuk di kawasan tersebut dan apa keuntungannya untuk negara khususnya Pemkab Lebak,” tegasnya. (red)

Baca juga:
Mengerikan Bila “Mafia Hukum” Menodai Kesucian dan Kesakralan Taksu Tanah Bali
Cerita Pilu Kasus I BIR di Jimbaran Bali Mempertahankan Tanah Waris dalam Pusaran Mafia Hukum..

TAG:
#rangkasbitung
#lebak
#banten
#sengketa tanah
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia