Mayor Anggota Paspampres Perkosa Kowad Saat KTT G20, Yudo Pastikan Akan Diproses Hukum

Laksamana Yudo Margono memastikan anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) akan diproses hukum.
Panglima TNI yang baru disetujui DPR itu mengatakan secara pribadi dirinya belum mengetahui persoalan tersebut. Namun, Yudo akan mengecek dan mencari tahu dari matra yang bersangkutan.
"Saya belum tahu itu, nanti akan kita cek dulu karena ini matra (angkatan) darat," ujar Laksamana Yudo saat konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Desember.
Kendati demikian, Yudo menegaskan, tindak pidana yang ada di tubuh TNI pasti akan diproses hukum oleh Puspom matra terkait.
"Nanti kita akan ada puspom AD, puspom AL, dan puspom AU. Pasti kalau sifatnya pidana nanti pasti akan dilaksanakan proses hukum di Pom masing-masing matra," tegasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya



