Masyarakat Paya Ilang, Aceh Tengah, Minta Kantah Perjelas Nasib Sertifikat Mereka

Masyarakat Paya Ilang Kabupaten Aceh Tengah meradang karena pengajuan sertifikat tanah mereka sejak tahun 2018 belum juga ada kejelasan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tengah.
Padahal pendaftaran tanah seluas ±5,5 hektar itu memiliki alas hak dan dokumen yang lengkap, namun terganjal Karena adanya sanggahan dari Pemkab Aceh Tengah yang mengklaim tanah itu lahan irigasi tanpa bisa menunjukkan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Sukurdi, perwakilan dari masyarakat, geram dengan sikap Kantah Aceh Tengah yang tidak tegas dalam masalah tersebut.
“Padahal Kantor Pertanahan semestinya lebih faham dan mengerti tentang seluk-beluk pertanahan, tapi kenapa justru menggantung penerbitan sertifikat hanya karena sanggahan yang tidak valid?” kata Sukurdi melalui telewicara kepada Media AI.
Bahkan saat ini di lokasi telah terpampang plang (papan pengumuman) akan dibangun kantor POM AD, karena sebagian tanah di lokasi itu telah dihibahkan oleh Pemkab Aceh Tengah ke Kodam Iskandar Muda.
Advertisement
“Bagaimana mungkin Pemkab bisa menghibahkan tanah yang bukan haknya. Ini semua karena masalah yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan,” ujar Sukurdi.
Terkait plang POM AD Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Aceh Tengah telah mengirimkan surat ke Kodam Iskandar Muda yang intinya menyatakan keberatan atas adanya plang POM AD tersebut. Surat itu telah ditanggapi dengan adanya undangan dari Kodam Iskandar Muda kepada KGS LAI Aceh Tengah bulan Agustus 2020 lalu dan KGS LAI Aceh Tengah telah menjelaskan duduk permasalahannya, namun plang masih tetap terpasang hingga saat berita ini diturunkan.
Masalah antara masyarakat dengan Pemkab Aceh Tengah itu sebelumnya bahkan pernah dimediasi oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah, yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi pada bulan April 2018 agar dilakukan pengukuran atas tanah milik masyarakat.


