Advertisement

Masyarakat meminta Pj Bupati Banyuasin, segera nonaktifkan oknum Kades Sumber Hidup yang diduga Selingkuh

Masyarakat meminta Pj Bupati Banyuasin, segera nonaktifkan oknum Kades Sumber Hidup yang diduga Selingkuh
Foto: Kades Hamam Muhdi
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 30 Apr 2024  07:45

Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain,

yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya atau perempuan janda”.

Kemudian Alasan-alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersetubuh dengan perempuan bersuami, sehingga, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya( Topan)

Baca juga:
Diduga Kades Senor tidak transparan, pengelolaan Bumdes desa Mukti jaya di pertanyakan
Oknum Kepala Desa Mukti jaya diduga serobot lahan warganya sendiri, Diduga perbuatan Kades..

Advertisement

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#banyuasin
#kades
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia