Advertisement

Masalah Kios 8 di Jalan Kartini – Ambarawa, Kodam IV Diharapkan Tidak Menyakiti Rakyat

Masalah Kios 8 di Jalan Kartini – Ambarawa, Kodam IV Diharapkan Tidak Menyakiti Rakyat
 
Advertisement
AGRARIA
Minggu, 05 Jul 2020  12:35

Terkait permasalahan tanah yang ditempati warga di Jalan Kartini , Lodoyong, Ambarawa, Kabupaten Semarang, pihak Kodam IV Diponegoro diharapkan tidak menunjukkan arogansi dengan kekuatannya, melainkan melakukan langkah-langkah prosedural sebagaimana layaknya penyelesaian masalah pertanahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Zainal, pengurus BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Semarang, mengingat masih adanya perintah pengosongan dari pihak Kodam IV yang ditujukan kepada warga yang menempati.

Tanah yang ditempati warga tersebut, yang dikenal dengan sebutan “Kios 8” diklaim bukan hanya oleh TNI melalui Kodam IV, tapi juga oleh Perhutani dan PT. KAI.

“Dari semua pihak yang mengklaim itu, baik dari Kodam, Perhutani maupun PT. KAI tidak ada yang pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan atau hak penguasaannya, melainkan hanya klaim sepihak,” imbuh Zainal.

Baca juga:
Menempati Sejak 1945 Namun Tidak Bisa Mengurus Sertifikat, Masyarakat Brebes Mengadu Ke LAI..
Didampingi Aliansi Indonesia, Akhirnya Perumahan ABR Kembali Ke Tangan Abah Fathoni

Bahkan, kata Zainal, dalam rapat di Komisi A DPRD Kabupaten Semarang pada akhir Desember 2006, BPN menyatakan tanah tersebut bukan milik TNI, bukan pula milik Perhutani ataupun PT. KAI.

Advertisement

“Tanah tersebut adalah tanah negara, yang telah ditempati oleh warga sejak tahun 1964. Tanah yang berstatus tanah negara artinya belum ada yang memiliki atau hak menguasai,” kata Zainal menambahkan.

Hal tersebut diperkuat dengan “Risalah Tentang Tanah” yang diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2008 Oleh Kepala Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, yang menyatakan bahwa tanah yang ditempati 8 warga tersebut status tanahnya adalah tanah milik Negara.

Baca juga:
185 Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Indramayu Minta Bantuan ke Aliansi Indonesia
Lahan Konsesi Yang Didapat Dengan Merampas Tanah Rakyat dan Yang Tidak Produktif Harus Dikembalikan..

Dalam risalah tersebut disebutkan dokumen pendukung terbitnya risalah, di antaranya data rincik PBB tahun 1995. Warga yang menempati tanah tersebut juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang.

1
2
Berikutnya
TAG:
#semarang
#tanah tni
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia