Maraknya Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Kapuas Diharapkan Tanggap Dalam Mengambil Tindakan

Media AI, KUALA KAPUAS – Aparat Kepolisian Republik Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Kesehatan untuk menjerat pengedar maupun bandar obat-obatan yang mengandung zat karisoprodol atau isomeprobamat, soma dan isobamat, yang tidak memilik izin edar.
Selama ini, pasal yang hanya dikenakan kepada pelaku pengedar dan bandar zenith, diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu karena zenith termasuk kategori obat-obatan yang peredaran dan penggunaannya harus sesuai aturan.
Namun kini, zenith dimasukkan dalam kelompok narkotika dan pelakunya juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Sanksi berat diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, obat-obatan terlarang seperti Charnophen atau Zenith, PCC dan sejenisnya yang mengandung karisoprodol masuk ke dalam narkotika golongan I.
Namun siapa sangka, begitu maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis zenith (Carnophen) di wilayah hukum Polres Kapuas, Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Carnophen yang saat ini lagi menjadi polemik di mata masyarakat Kota Kuala Kapuas.
Advertisement
Berdasarkan dari hasil informasi yang telah didapat media ini saat melakukan investigasi kepada masyarakat setempat, benar adanya bisnis penjualan obat-obatan jenis zenith yang berlokasi di dibelakang samping rujad bupati Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, bahwa inisial ( AL )tersebutpun banyak kedatangan tamu keluar masuk di tempat kediamannya, diduga tamu tersebut membeli obat-obatan terlarang jenis Carnophen/zenith.
Diduga bisnis obat-obatan terlarang yang selama ini ditekuni oleh (A L) bertujuan untuk meraup hasil keuntungan yang lumayan besar. Harusnya hal seperti ini menjadi sorotan pihak aparat penegak hukum yang bertugas di Kabupaten Kapuas untuk mengambil tindakan, karena ini akan berdampak buruk untuk moral pemuda pemudi generasi bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Kapuas. Yang tersebut harus dilakukan pemeriksaan terhadap adanya peredaran obat -obatan. (ad)
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi
Respons Tarif Impor Trump, Airlangga: Indonesia Pilih Diplomasi
Wapres Gibran Apresiasi Petugas Gabungan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian



