Advertisement

Mantan Kades Tak Terima Kelola Dana Desa, PJ Akan Dilapor

Mantan Kades Tak Terima Kelola Dana Desa, PJ Akan Dilapor
 
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 23 Des 2022  12:40

Musi Rawas _ Terkait adanya salah satu stedmen yang dikeluarkan oleh salah satu pj kades di salah satu kecamatan, tepatnya desa air Lesing kecamatan Muara beliti bahwa tentang pengelolaan dan dana desa dan alokasi dana desa ditahan 3 ditahun 2022 ini 9 PJS kades tidak mengelola dana tersebut melainkan mantan kades yang mengelola. 

Maka dari itu mantan kades yang tidak senang dengan adanya sikap tersebut di keluarkan di muka publik karena dirinya bukanlah kades lagi jadi tidak punya hak atas dana tersebut, hal ini dijelaskan salah satunya mantan kades tana periuk, Nasir menyatakan akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib karena dirinya tidak Terima atas sikap pj kades tersebut (23/12/22) 

Dikatakannya " Saya tidak senang dengan adanya sikap yang menyatakan bahwa kami mantan kades mengelola uang desa , karena kami mantan kades bukan siapa siapa lagi, jadi Jagan sembarangan bicara, ungkapnya melalui ponsenya kepada awak media 

Lanjutnya " Dan perlu dinggat saya akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib jika pernyataan ini benar benar ada, karena kami ini bukan lagi kaded, tuturnya 

Baca juga:
9 PJ Kedes, Dana DD dan ADD Masih Dikelola Kades Lama
Tokoh masyarakat beserta lembaga meminta Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Bupati AS terkait..

Sempat dijelaskan nya lagi " Jangan dia enak saja demi untuk keselamatan dia dan keamanan dia, lalu dia melemparkan kepada kami yang bukan kades lagi dan itu bukan tanggung jawab dari kami apalagi semuakan sudah di serahkan ke pj, artinya kami mantan kades tidak ada hak sama sekali dalam urusan pengelolaan uang dana desa ataupun alokasi dana desa, tetupnya

Advertisement


Terpisah,Ketua forum kades , Ipul, juga membenarkan bahwa mantan kades itu tidak bisa mengelola uang desa karena itu kewajiban mereka selaku kades sudah habis maka dari itu adanya PJS kades untuk menggantikan mereka


Dijelaskan Ketua forum " Seharusnya PJ kades jangan melepaskan kepada mantan kades mereka harus ingat bahwa itu sudah pertanggung jawaban mereka dan mereka harus tau juga kewajiban mereka itu sepenuhnya selama 6 bulan semenjak dilantiknya mereka, seharusnya juga mereka tidak melakukan hal sedemikian kian karena mereka adalah ASN,tutupnya melalui telepon whatsappnya (Andika Saputra)

Baca juga:
Dugaan Pungli Oleh Oknum KPU Musi Rawas, Andi Lala Angkat Bicara. 
DPD Sumsel Aliansi indonesia Akan Laporkan Dugaan Kecurangan KPU Banyuasin ke DKPP

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia