Advertisement

Mantan Direktur BKK Karanganyar Ditahan Kejaksaan, Tersangka di Titipkan Dihotel Prodeo Klas 1 A. Kasus Sempat Bergulir 7 Tahun

Mantan Direktur BKK Karanganyar Ditahan Kejaksaan, Tersangka di Titipkan Dihotel Prodeo Klas 1 A. Kasus Sempat Bergulir 7 Tahun
 
Advertisement
JATENG
Jumat, 04 Feb 2022  12:39

KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jateng menahan dua mantan direktur PD BKK. Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit. Kedua tersangka itu dititipkan di hotel prodeo atau Rutan Klas I A Surakarta sebelum menjalani persidangan Tipikor Semarang. Mereka adalah mantan Dirut Manis Subakir dan mantan direktur umum Sutanto.

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal mengatakan perkara yang menjerat keduanya bergulir pada 2014-2016. Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman 27 nasabah. Setelah ditelusuri, ternyata tidak semuanya riil. Hanya 11 nasabah saja yang valid.

"Peminjam ternyata pegawai-pegawai dan keluarganya. Proses peminjamannya tidak sesuai prosedur. Yang meminjam dengan agunan tidak sama identitasnya. Yang harusnya diverifikasi kemampuan bayar ternyata tidak dilakukan. Intinya banyak yang dipotong kompas. Akhirnya, terjadi kredit macet," katanya kepada wartawan, Kamis (3/2).

Berkat persetujuan dua direktur itu, pinjaman ke nasabah tersebut cair. Pengajuannya bervariasi mulai Rp100 juta sampai Rp600 juta. Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur mendapatkan imbalan fantastis. Uangnya dipakai keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi BKK Karanganyar, Dua Mantan Dirut di Tahan Kejari. Pelaku Berstatus Tersangka..
Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Ngargoyoso Karanganyar, Kejari Terus Melakukan Pemeriksaan..

Seiring berjalan waktu, para nasabah yang merupakan pegawai-pegawai PD BKK Karanganyar ngemplang bayar utang. Hal itu yang menyebabkan angka kredit macet tinggi.

Advertisement

Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp3.892.170.000.

Guyus mengatakan dua tersangka itu baru ditahan meski kasusnya sudah bergulir hampir 7 tahun. Sebab, laporannya baru masuk tahun 2020.

Baca juga:
OPINI: Bagai Makan Kacang Lupa Pada Kulitnya, Hidup Tidak Luput dari Hukum Resonansi
KOLOM: Menguatkan Jiwa Walau di Pandang Sebelah Mata, Motivasi Diri Membawa Senyum Kemenangan..

Dalam kasus lain, dua mantan direktur itu sudah menjalani vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka juga membayar uang pengganti Rp73,5 juta. Kasus itu adalah manipulasi sewa enam mobil operasional kantor

Mereka menggunakan jasa rental di Sukoharjo. Padahal mobil itu milik mereka yang dibeli secara kredit. Mereka menyamarkan kepemilikan. Dalam kasus ini, mereka bersekongkol dengan enam orang lainnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia