Advertisement

Mantan Bupati Tapteng, Baru Bebas dari LP Sukamiskin, Sudah Ditangkap Lagi

Mantan Bupati Tapteng, Baru Bebas dari LP Sukamiskin, Sudah Ditangkap Lagi
 
Advertisement
TIPIKOR
Jumat, 19 Okt 2018  06:12

Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang langsung ditangkap penyidik Polda Sumut setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (16/10).

Terpidana kasus korupsi, itu kini menjalani pemeriksaan di Mapoldasu terkait dengan kasus pidana penipuan dan pencucian uang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan mantan bupati tersebut.

“Sudah di Poldasu sekarang, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Kamis (18/10/2018).

Baca juga:
KPK Bahas Panduan Pencegahan Korupsi Sektor Swasta
KPK Tetapkan Bupati Malang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Dijelaskan MP Nainggolan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. “Terlibat penipuan dan pencucian uang,” kata dia.

Advertisement

Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, ia menyuruh korban dan suaminya untuk untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah,” kata dia.

Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000 dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS.

Baca juga:
Sah, Pelapor Kasus Korupsi Bakal Dihadiahi Sampai Rp 200 Juta
KPK Tetapkan Gubernur Aceh Non-aktif sebagai Tersangka Gratifikasi

“Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya uang sejumlah tersebut diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima.

TAG:
#korupsi
#bupati
#polda sumut
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia