Makin Ngeri..!! Transaksi Akses Aktifitas Tambang Galian C Ilegal Tembus Mencapai Rp20 Milliar !

Namun saat ini hal itu masih berefek tidaknya belum diketahui secara pasti, entah para penambang masih aktifitas atau tidaknya. Akan tetapi kasak kusuk terdengar, bahwa saat ini tambang galian di eks Soloraya khususnya Klaten mulai ramai kembali.
Akan tetapi jangan salah, pihak pusat hingga saat ini senantiasa memonitor dan mendata terkait akses aktifitas tambang galian khususnya diwilayah Jawa Tengah. Fakta mengungkapkan yang ngeri terkait aktifitas tambang galian tersebut.
Menurut data yang dikutip, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 53 tindak kejahatan terkait Green Financial Crime (GFC) selama 2022-2023.
Semntara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting juga mengatakan dipublik, soal nilai transaksi dari ke-53 laporan tersebut diperkirakan tidak kurang dari Rp 20 triliun. Akan tetapi, nilai transaksi itu belum tentu masuk ke dalam ranah tindak pidana semuanya.
Disisi lain, adapun GFC merupakan kejahatan berkaitan dengan lingkungan dan menimbulkan kerugian. Hal tersebut penjabarannya mencakup dari sektor pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan lain-lain.
Advertisement
"Ini kalau sebanyak 53 itu, nah ini kan sekarang kalau kita dari analisa transaksi keseluruhan yang kita lihat-lihat tidak kurang dari Rp 20 triliun, tetapi angka itu kalau di kita belum tentu tindak pidana," katanya dalam diskusi media bersama PPATK beberapa waktu lalu.
Dia juga menjelaskan, laporan tersebut berhubungan dengan perizinan, penguasaan lahan secara melawan hukum hingga penambangan ilegal.
"Ini garis besar isinya bisa terkait dengan perizinan, pertambangan tanpa izin, penguasaan lahan secara melawan hukum, penambangan ilegal," lanjutnya.
Ia menduga, ada pihak yang memanfaatkan warga lokal dalam aktivitas GFC. Menurutnya, pemerintah terpaksa memberi sedikit kelonggaran karena alasan kepentingan ekonomi.


