Makin Kacau, Korupsi di Lingkup Pemerintahan Indonesia Makin Menjadi. Tahun 2023 yang Kena OTT di Dominasi Bupati

Mantan Bupati Buru Selatan inipun ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Bupati itupun dinilai terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.
4. Ben Brahim S Bahat, (Bupati Kapuas)
Karena diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara. Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, yaitu Ben Brahim S Bahat bersama tokoh politik anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat pada akhirnya juga ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus yang telah diusut KPK itu, dilakukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum. Dalam hal ini motifnya seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
Advertisement
Bupati Kapuas diketahui bukan sosok orang baru di birokrasi. Sebelumnya orang nomor satu di Kapuas ini juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor instansi Kementerian Umum (PU). Dia pun terhitung sejak tahun 2013 lalu juga menjabat sebagai Bupati Kapuas sudah 2 periode hingga sekarang.
5. Gazalba Saleh, (Hakim Agung MA).
Bermula daripada program Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa yang memesan alat kesehatan kepada PT Mulya Husada Jaya pada 12 Juli 2019, kemudian dengan pemesanan kredit senilai Rp 2,3 miliar.
Dengan sebuah kesepakatan, oleh pihak yayasan RS pembayaran dilakukan dengan mencicil, disertai konsekwensi sebuah agunan yakni 2 sertifikat tanah dan bangunan.